Headline

Atas Permintaan Kurator, Kepailitan Radius Wibowo Dicabut

366
×

Atas Permintaan Kurator, Kepailitan Radius Wibowo Dicabut

Sebarkan artikel ini

 

Faktapers.id – Kembali terjadi satu lagi kasus pencabutan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Makmur, S.H., mengeluarkan putusan untuk mencabut kepailitan Tuan Radius Wibowo atas permintaan dari Tim Kurator pada Rabu (28/4) lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga berdasarkan putusan No. 66/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga,Jkt.Pst tertanggal 28 April 2021 lalu memutuskan mencabut kepailitan Tuan Radius Wibowo berdasarkan Rekomendasi Hakim Pengawas Made Sukereni S.H., M.H., yang sebelumnya berdasarkan atas permintaan Joel Baner Hendrik Toendan, S.H., dan Ray Winata, S.H. selaku Tim Kurator Radius Wibowo (dalam Pailit).

Permintaan tersebut dimohonkan oleh Tim Kurator berdasarkan bahwa setelah sudah hampir 2 tahun sejak pengangkatan sebagai Tim Kurator Radius Wibowo (dalam Pailit), Tim Kurator tidak dapat menemukan harta pailit yang dapat dilakukan pemberesannya untuk membayar biaya kepailitan serta dibagikan kepada para kreditor, sementara tagihan yang harus dibayarkan kepada para kreditor mencapai puluhan milyar, dimana salah satu kreditornya adalah Pihak PT. Bank Mayapada, Tbk.

Adapun pencabutan perkara kepailitan Tuan Radius Wibowo didasarkan pada Pasal 18 ayat 1 jo Pasal 19 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (Kepailitan dan PKPU). Pasal 18 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU berbunyi “Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayarbiaya kepailitan maka Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar panitia kreditor sementara jika ada, serta setelah memnaggil dengan sah atau mendengar Debitor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan pailit,”.

“Menyatakan permohonan pernyataan pailit atas Debitor Radius Wibowo tersebut berakhir berdasarkan pencabutan, menyatakan perkara kepailitan tersebut diatas berakhir demi hukum dan membebankan biaya yang digunakan dalam perkara ini kepada budel pailit,” terang Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Makmur, SH.

Adapun tanggapan dari Kuasa Kreditor pemohon, kuasa Kreditor lainnya dan Kuasa Debitor tidak keberatan atas pencabutan perkara kepailitan tersebut sebagaimana disampaikan pada sidang terbuka yang dilangsungkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 April 2021 lalu. Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *