Headline

Terminal Terpadu Pulo Gebang Sepi, Jelang Pelarangan Mudik

287
×

Terminal Terpadu Pulo Gebang Sepi, Jelang Pelarangan Mudik

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –  Menjelang penetapan hari pelarangan mudik, Terminal Terpadu Pulo Gebang Sepih,  seperti terlihat loket Sumatra tutup.

Tetapi bus yang melayani penumpang jalur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, loket mereka pada buka dan melayani orang berpergian untuk pulang ke daerah.

Salah satu karyawan Jalur Sumatra. Zaherman ditemui di loket PT. Transport Exptess Jaya mengatakan bukan mereka tidak mau melayani orang yang berpergian/ penyebrangan. Tapi karena ada aturan 50 persen. “Kita mau jual berapa lagi.? ” tandasnya.

Hal yang sama dikatakan karyawan Jawa Timur, Ucok, bahwa karena adanya aturan larangan penumpang menjadi takut, dan muatan busnya harus 50 persen, bagaimana dengan operasionalnya…?

“Kita jadi bingung. “akui ya. Dan menambahkan apalagi pada tanggal 6/5-21 di mulai nya aturan tidak boleh mudik,” ujarnya.

Sementara itu salah satu penumpang di temui di loket Sinar Jaya, Wati betujuan ke Tegal mengatakan hari ini saya mau pulang kampung ada rasa takut.

Kepala unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang, Bernad Octavianus Pasaribu ditemui di ruangannya mengatakan larangan mudik dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran covid-19. selama bulan suci ramadhan1442 Hijrah dan masa mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijrah, sesuai surat edaran Satuan Tugas Percepatan penangan covid-19.No.12 Tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negri dalam masa pandemi covid-19. Dan No.13 THN 2021 Tanggal 7 Afril 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.upaya pengendalian covid-19.

Dan peraturan Mentri Perhubungan No.13 Thn 2021tgl 5 Afril 2021, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Thn 1442 Hijriah. Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona. Virus Disease.(Covid-19).

Dan surat Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementrian Perhubungan No. AJ 205/1/3/BPTJ/2021 tentang penghentian sementara Layanan AKAP dan AKDP Pada masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H2021, seperti pemberlakuan peniadaan /larangan mudik bagi masyarakat pada tanggal 6 Mei sampai tanggal 17 Mei 2021.

Dan sesuai surat BPTJ, No. AJ 205)1/3/BPTJ/2021.tentang penghentian sementara layanan AKAP dan AKDP. Pada masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442,

Menurut Bernad terminal Terpadu Pulo Gebang tetap diperbolehkan memberikan pelayanan Antar Kota Antar Provinsi dan Antar Kota Dalam Provinsi. Bagi calon penumpang yang memiliki kepentingan mendesak dan non mudik. Seperti: Bekerja/Perjalanan Dinas, Kunjungan Keluarga Sakit. Kunjungan duka keluarga meninggal. Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. Pelayanan kesehatan darurat. Pelaku perjalanan dengan kepentingan non mudik tertentu. ” terangnya.

Kasubag TU. Junaidi, ditemui di ruangannya memaparkan persyaratan perjalanan orang yang dikecualikan atau memiliki kepentingan mendesak dan nonmudik dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat ijin keluar masuk. (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan seperti: PNS BUMN,BUMD,TNI, POLRI, dengan surat izin tertulis dan tanda tangan eselon II serta identitas calon perjalanan.

Bagi pegawai Swasta dengan surat izin dari pimpinan perusahaan.dan identitas diri. Pekerja Sektor Informal dengan surat izin tertulis pimpinan perusahaan serta identitas diri.

Dan masyarakat umum , harus memiliki SIKM yang dapat diakses melalui waibsate. Dan memiliki surat keterangan negarive Covid-19.sebelum pemberangkatan.

“Dan menerapkan protokol kesehatan memakai masker, menjaga, jarak,dan menghindari kerumunan,serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitaiger,” tamdasnya

Sementara itu Kordinator Prasarana, Wahyu mengutarakan hari ini akan dilakukan tes antigen yang sudah disiapkan.

“Hari ini Jam 16.00 akan dilakukan tes antigen. Setiap penumpang yang mau berpergian diwajibkan tes antigen terlebih dahulu. Hal ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan . “jelasnya.. Rosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *