Headline

Ada 4 Syarat Harus Dipenuhi Debt Collector Sebelum Melaksanakan Tugasnya

278
×

Ada 4 Syarat Harus Dipenuhi Debt Collector Sebelum Melaksanakan Tugasnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengungkapkan perusahaan pembiayaan (multifinance) dikenal leasing ada 4 syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melakukan tugasnya.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menegaskan keempat syarat tersebut harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melakukan tugasnya.

Syarat pertama, kata dia, debt collector harus membawa surat kuasa untuk melakukan eksekusi. Kedua, membawa sertifikat fidusia.

Ketiga, membawa surat somasi tahap 1 dan 2 yang menyebut barang milik debitur telat bayar. Keempat, debt collector harus memiliki dan membawa sertifikat dalam menagih utang.

Leasing diperbolehkan menggunakan jasa debt collector atau penagih utang untuk mengeksekusi atau menarik mobil dari debitur yang menunggak cukup lama.

“Sebagai eksekutor harus sopan, misalnya ya maaf bapak saya mengganggu perjalanan Anda, saya ingin sampaikan Anda sudah menunggak, saya bawa surat peringatan, kalau pemilik kendaraan marah baru sama-sama ke kantor polisi,” terang Suwandi kepada, Senin (10/5).

Penjelasan Suwandi tersebut menanggapi aksi debt collector yang mengadang anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi. Kedua pihak terlibat perselisihan dan perebutan kunci mobil.

Menanggapi kejadian itu, Suwandi mempertanyakan kepemilikan surat eksekusi 11 debt collector tersebut.

Sebab, ditegaskannya, debt collector harus mengantongi surat eksekusi sebelum mengambil mobil dari tangan debitur.Selain itu, debt collector harus memiliki sertifikasi sah. “Harus ikut ujian dulu kayak dapat SIM,” terang Suwandi.

Sebelumnya, 11 debt collector mengadang sebuah mobil yang dikemudikan Serda Nurhadi diduga karena kendaraan itu menunggak cicilan selama delapan bulan.
Aksi pengadangan di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/5) lalu.

Karena aksi kasar itu, Pangdam TNI meminta perusahaan-perusahaan tidak lagi menggunakan jasa penagih utang.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *