Headline

Kasus Debt Collector, Ketua MPR Apresiasi Sikap Tegas Pangdam dan Kapolda

249
×

Kasus Debt Collector, Ketua MPR Apresiasi Sikap Tegas Pangdam dan Kapolda

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Langkah tegas Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran serta aparat gabungan TNI dan kepolisian menangkap sebelas orang debt collector yang melakukan aksi premanisme dengan mengepung mobil yang dikendarai anggota TNI Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara.

Diapresiasi Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Meminta kepolisian menindak tegas oknum PT ACK dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berat kepada perusahaan leasing Clipan Finance sesuai kewenangan yang diberikan negara kepada OJK.

Bamsoet menegaskan hal tersebut harus menjadi pelajaran, tidak saja bagi para debt collector tapi juga bagi perusahaan leasing lainnya agar tidak seenaknya bertindak.

“Terlebih tindakan pengambilan paksa kendaraan bisa dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP). Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menegaskan bahwa perusahaan pemberi kredit (leasing) atau kuasanya (debt collector) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Polisi harus menindak tegas aksi premanisme debt collector yang nekat mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak,” papar dalam keteranganya, Selasa (11/5/21).

Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan, dalam putusan MK tersebut diatur kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia. Mereka juga tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

“Kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya merupakan satu sisi yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat debitur,” tandas Bamsoet.

Politikus Golkar ini juga menegaskan debt collector yang menyita sepihak atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum, dapat dilaporkan ke polisi. Perbuatannya bisa dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka juga bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

“Kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa terhadap debt collector punya peran besar menegakan etika penagihan. Antara lain dilarang memaki, dilarang menggunakan ancaman/kekerasan/mempermalukan, tidak menagih kepada pihak yang tidak berhutang walaupun itu adalah keluarga debitur, serta tidak menagih di luar jam kerja yang bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat,” sebut Bamsoet.

Dalamnkasus ini diketahui, Clipan Finance memberikan kuasa ke PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya. Perusahaan itulah yang kemudian memberikan kuasa kepada Hendry E. Leatomu untuk melakukan penarikan.

Demi menjalankan tugasnya itu Hendry meminta bantuan kepada 10 orang rekannya.

“Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector ini ialah saudara Hendry E. Leatomu,” ujar Nasriadi.

Hendry dan 10 rekannya sudah ditangkap polisi. Kini mereka berada di Polres Jakarta Utara untuk diperiksa.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkaoan tersebut di antaranya rekaman video yang viral, serta Surat kuasa penarikan mobil dari clipan finance kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *