Gianyar.Bali.Faktapers.id – Personel TNI-POLRI dan Pecalang desa Adat Sanding Desa Sanding Kecamatan Tampaksiring tindaklanjuti intruksi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk menghimbauan warga Muslim yang tinggal di wilayah hukum Polsek Jajaran Polda Bali untuk tidak melaksanakan mudik dalam kondisi Covid-19.
.”Larangan mudik dimulai sejak 6-17 Mei 2021, sebelum dan sesudah waktu tersebut, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keperluan mendesak”
Usai diumumkan, larangan mudik Lebaran dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan mudik Lebaran 2021 demi mencegah penularan Covid-19.
Berdasarkan surat edaran itu, Kapolsek Tampaksiring AKP Ni Luh Suardini bersama jajaranya harus mencegah dini penyebaran Covid-19 agar tidak lebih meluas lagi, dikonformasi (11/5) seijin Kapolres Gianyar mengungkapkan,
” untuk itu sejak jauh-jauh hari, pemerintah menggandeng unsur TNI-POLRI, baik muspika menghimbau warga sementara urungkan niat mudik keluar daerah, sehingga penyebaran Covid-19 ini dapat kit cegah bersama-sama,”jelas Kapolsek AKP Luh Suardini kepada awak media Fakta. Des