Headline

Masyarakat Melawi Minta Polisi Tegakan UU No 12/1951 Tentang Petasan dan Mercon

693
×

Masyarakat Melawi Minta Polisi Tegakan UU No 12/1951 Tentang Petasan dan Mercon

Sebarkan artikel ini

Melawi, Faktapers Id – Maraknya Kegiatan Perang Mercon pada hari Kamis 13/5/21 Sekelompok Warga Masyarakat Melawi, yang telah menurutnya tradisi hari raya lebaran idul fitri ada lah Perang Mercon.

“Namun sangatlah menyayangkan tindakan kegiatan mereka telah meresahkan masyarakat Umum yang pengen Silaturahmi kepada Sanak saudaranya di hari kemenangan hari raya Idul Fittri 1442 H 2021 M,” jelasnya, Jumat 14/5/2021.

Terkait tradisi Perang Mercon ini yang selalu dilakukan setiap di hari raya lebaran idul fitri di Kabupaten Melawi, warga minta untuk tahun depan mohon kepada Pemerintah daerah Kabupaten Melawi.

“Terutama pihak kepolisian agar tegakan UU No 12 tahun 1951 supaya ada epek jera bagi warga yang selalu memaksa main petasan/Mercon di tempat umum”, harapnya.

Warga Mohon dan Minta untuk tahun depan kepada pihak ke Polisi untuk menindaktegas sesuai fungsinya bagi siapa saja yang melanggarnya terlebih masih dalam rangkaian pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).

Selain menangkap, polisi juga dipastikan bakal menyita dan memusnahkan benda yang disulut lalu menyalakan serta mengeluarkan bunyi ledakan yang memekakan telinga itu. Mengacu pada Undang-undang Darurat no 12 Tahun 1951 tentang bunga api, di dalamnya sangat jelas disebutkan, mana benda yang boleh dan mana benda yang tidak boleh diledakan.

“Di Undang-undang darurat No 12 tahun 1951, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan. Makanya kita melarang dan kepolisian akan melakukan tindakan kepada siapa pun jika melanggar.”pintanya.

Pada UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.

“Terlebih Pada Sa’at Sekarang ini Kita Sedang Berada Di musim Pandemi Covid-19 Sehingga Warga Apresiasi Dengan Tindakan Yang Dilakukan Oleh Polres Melawi Bersama Satgas Covid-19 Yang selalu berusaha untuk secara Serius memberhentikan Kegiatan apalagi Sempat mengganggu kan Jalan Umum. Abd/Skn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *