Headline

Lima Warga Magelang Jadi Tersangka Penerbangan Balon Liar di Klaten

695
×

Lima Warga Magelang Jadi Tersangka Penerbangan Balon Liar di Klaten

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Polres Klaten menetapkan 5 tersangka penerbangan balon udara liar yang jatuh di wilayah Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Delanggu, Klaten pada, Senin (17/5/2021). Dari 5 tersangka tersebut, semuanya warga Kabupaten Magelang.

Para pelaku pelaku penerbangan tersebut diamankan petugas kepolisian akibat menerbangkan balon secara liar dan tidak sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan untuk sementara ada 5 tersangka yang merupakan warga Kabupaten Magelang dan berkaitan dengan penerbangan balon udara liar ini kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lain.

“Untuk saat ini kami akan terus mendalami pemeriksaan guna mengetahui tempat membeli bahan dan kemungkinan ada penambahan tersangka lagi dari kejadian itu,” ungkap Kapolres, saat Konferensi Pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021).

Edy mengungkapkan dalam pembuatan balon ini masing-masing tersangka berbagi peran. Salah satu tersangka berinisial AG berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka berinisial AP yang membuat kerangka balon dari bambu.

“Sedangkan NF berperan sebagai pengapian dari bahan kain sebagai sumbu untuk menerbangkan balon. Serta MM bertugas membuat selongsong dengan bahan paralon untuk mercon. Kemudian N perakit balon menggunakan plastik dan lakban,” tandasnya.

Atas kejadian tersebut para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat(1) juncto Pasal 1 ayat(3) tentang senjata tajam dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara paling lama 20 tahun subsider Pasal 188 ayat(1) KUHP.

Perwakilan Kementrian Perhubungan, Aditya menjelaskan penerbangan balon udara liar yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah dikhawatirkan bisa mengganggu pesawat terbang.

“Dalam hal ini terdapat beberapa ketentuan yakni menerbangkan balon dengan ketentuan maksimal 150 meter, balon ditambat menggunakan tali sehingga bisa dikendalikan dan jarak dari bandara lebih dari 15 km,” terangnya.

Dia tidak memungkiri menerbangkan balon udara saat libur lebaran sudah menjadi tradisi warga Magelang. Namun demikian, ia mengimbau agar dalam menerbangkan balon udara tersebut ditambatkan dengan tali supaya aman.

“Jadi agar tradisi yang sudah ada tetap berjalan, penerbangan balon udara harus ditambatkan dengan menggunakan tali, sehingga tidak membahayakan keselamatan penerbangan,” imbaunya.

Ditambahkan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 1 menyebutkan balom udara wajib tertambat. Dalam Pasal 4 mengatur balon udara harus berwarna mencolok, tinggi maksimal 7 meter saat terisi udara penuh dan bergaris tengah sepanjang 4 meter. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *