Headline

Kemen PPPA Buka Seleksi Wakil Indonesia untuk Hak Anak di Komisi ASEAN

461
×

Kemen PPPA Buka Seleksi Wakil Indonesia untuk Hak Anak di Komisi ASEAN

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membuka seleksi untuk posisi Wakil Indonesia di Komisi ASEAN untuk promosi dan perlindungan hak dan anak periode 2021-2024.

Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam keterangannya, mengatakan bahwa pemilihan Wakil Indonesia untuk Hak Anak di ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Right of Women and Children (ACWC) atau Komisi ASEAN untuk Promosi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Periode 2021-2024, pemerintah membuka peluang bagi para pegiat dan praktisi advokasi hak anak di Indonesia untuk mengikuti proses seleksi Wakil Indonesia untuk Hak Anak di ACWC.

“Wakil Indonesia di ACWC berkiprah atas kapasitas individu dan kepadanya tidak diberikan gaji atau insentif bulanan,” kata Pribudiarta di Jakarta (20/05).

Meski demikian, Wakil ACWC akan difasilitasi untuk mengikuti berbagai pertemuan yang telah menjadi agenda tahunan ACWC. ACWC merupakan badan konsultatif bagian dari organisasi ASEAN yang berdiri sejak 2010.

ACWC mengemban mandat untuk memajukan hak-hak perempuan dan anak di ASEAN berdasarkan Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dan Konvensi Hak Anak. Tiap negara anggota ASEAN diharuskan untuk menunjuk dua wakil pada ACWC yang terdiri dari satu wakil untuk Hak Perempuan dan satu wakil untuk Hak Anak dengan masa tugas tiga tahun untuk setiap wakil.

Pribudiarta mengatakan kriteria kandidat untuk wakil Indonesia di ACWC bidang hak anak meliputi 11 hal yakni WNI yang memiliki integritas dan moralitas tinggi; tidak sedang dan/atau pernah terlibat dalam masalah hukum atau terlibat/terindikasi sebagai pelaku kekerasan baik domestik atau publik; memiliki kemampuan bahasa Inggris aktif secara lisan maupun tulisan; dan memiliki wawasan dan pemahaman yang mendalam tentang berbagai legitimasi, instrumen, kebijakan dan prioritas nasional, serta memahami mekanisme terkait pemajuan dan perlindungan hak anak di tingkat nasional, regional, ASEAN maupun global termasuk memahami Konvensi Hak-hak Anak (CRC), dan dokumen turunannya.

Selain itu, peserta yang mendaftarkan diri juga harus memiliki komitmen tinggi untuk memperjuangkan pemajuan dan perlindungan hak anak di tingkat nasional, regional, maupun internasional; memiliki pengalaman langsung dalam advokasi hak-hak anak minimal 3 tahun di tingkat nasional; serta memiliki keterampilan menyusun rencana aksi dan mengimplementasikannya. Pengalaman di tingkat regional dan internasional akan menjadi nilai tambah bagi para kandidat.

Kriteria berikutnya memiliki kemampuan komunikasi, kepemimpinan, interaksi dan diplomasi yang kuat, persuasif, konsultatif, santun, dan tegas dalam melakukan advokasi pemenuhan dan perlindungan hak anak di forum-forum nasional, regional, maupun internasional. Kandidat juga diharapkan memenuhi kriteria memiliki kemampuan, wawasan, dan analisis yang baik dalam merumuskan dan menelaah dokumen-dokumen terkait hak-hak anak.

Kandidat diharapkan memiliki aksesibilitas tinggi serta memiliki jejaring yang kuat dengan pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu pemenuhan dan perlindungan hak anak. Selanjutnya, para kandidat wakil ACWC juga diharapkan memiliki komitmen nasionalisme yang kuat dalam mengadvokasi kepentingan dan agenda nasional ke dalam program dan kegiatan ACWC dan ASEAN secara umum. “Dan bersedia untuk menandatangani pakta integritas,” tambahnya.

Lamaran dikirimkan kepada Kemen PPPA dengan melampirkan sejumlah persyaratan diantaranya Curriculum Vitae, tanda pengenal, surat pernyataan tidak pernah melakukan dan terlibat tindakan pidana, pas foto, dan karya ilmiah dengan tema pemenuhan hak anak.

Para peserta juga diminta untuk menyertakan surat referensi dari minimal 1 lembaga pemerintah dan 1 lembaga non-pemerintah yang bergerak di bidang hak anak tingkat nasional dan khusus bagi kandidat yang berstatus ASN harus menyertakan surat izin dari pimpinan lembaga.

“Kelengkapan administrasi diterima paling lambat 2 Juni 2021 melalui email [email protected] dengan cc [email protected],” katanya.

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses akun resmi media sosial Instagram Kemen PPA @kemenpppa; Twitter Kemen PPPA @kpp_pa; dan Facebook Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak @kppdanpa. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *