Jakarta, Faktapers.id -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Habib Rizieq Shihab
divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan dalam perkara kerumuman di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Hakim menyebut Habib Rizieq Shihab terbukti secara meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan.
“Mengadili, terdakwa Mohammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa membacakan amar putusan dalam persidangan, Kamis (27/5).
Oleh karena itu, Habib Rizieq Shihab dihukum pidana denda Rp 20 juta dengan satu ketentuan. “Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” ungkap Suparman.
Majelis hakim juga memutuskan Habib Rizieq Shihab harus membayar biaya perkara sidang
Majelis hakim memerintahkan barang bukti persidangan untuk dikembalikan kepada para saksi. []