Jakarta, Faktapers.id – Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menahan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport warna biru berpelat nomor SN 45 RSD yang pengakuan supirnya diterbitkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Demikian juga SIM dan STNK nya.
Sehingga selain menahan mobil tersebut, polisi juga mengamankan pengemudinya yang berinisial RK dan menyita surat-surat mobil yang bernama Negara Kekaisaran Sunda Nusantara tersebut.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kendaraan tersebut diberhentikan dan ditahan Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya saat melintas di ruas jalan tol Cawang Jakarta Timur pada Senin siang (5/5/2021) sekitar pukul 11.00.
”Diberhentikan karena curiga dengan pelat nomor kendaraannya yang nyeleneh itu. Karena tak dapat menunjukan surat kendaran makanya kami tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009,” ujar Sambodo di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Sambodo mengutarakan saat ini pihaknya juga masih meminta keterangan pengemudi mobil berinisial RK itu. Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut. ”Kami masih berkoordinasi dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk mengetahui apakah ada pelanggaran pidananya,” kata Sambodo.
Sementara itu Kepala Satuan PJR Ditlantas Kompol Akmal mengatakan kendaraan dengan identitas dan pelat nomor palsu itu kini ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi juga mengamankan dua pria di dalam mobil itu untuk dimintai keterangan. ”Kami mengamankan dua orang yang ada di dalam mobil itu. Waktu ditanya mereka menjawab sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Semacam Negara Sunda Empire begitu. Dan ada ada semacam KTP-nya,” tutur Akmal.
Ia menambahkan, untuk sementara pasal yang dikenakan terhadap pengendara mobil tersebut adalah Pasal 288 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu serta Pasal 280 mUULAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
”Sementara kami tilang karena tidak ada dokumen Pasal yang dikenakan Pasal 288 dan Pasal 280 UU LLAJ karena tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK, serta tidak ada nomor kendaraan yang sah,” tandas Akmal. []