Melawi,Faktapers Id – Tim Tipitir Polda Kalbar bersama Anggota Polres Melawi Mengamankan Kayu Ulin/Tebelian 9×9 ukuran panjang 4 Meter Sebanyak Sekira (300) Tiga ratusan batang, penangkapan dilakukan pada Selasa malam, pagi hari rabu 2/6/2021 kayu Ulin/Tebelian telah di Amankan Ke Polres Melawi.
Menurut Pantauan Media ini di lapangan Serta keterangan Masyarakat di Tempat kejadian Perkara (TKP) Kayu Ulin/Tebelian asal dari arah Sungai Melawi, rencana mau di bawa ke luar wilayah kota kabupaten Melawi, ” Jelasnya.
Sementara pemilik kayunya belum tau siapa namanya cuman diduga menurut keterangan warga Orang Nanga Pinoh ini, Warga minta kepada pihak penegak hukum jangan ada tebang pilih untuk menindak apa yang telah melanggar Undang-Undang terkait Ilegal Loging.” Harapnya. Abd/Skn.