Headline

LPA Bekasi, LBH GERAM dan Asah Pena Indonesia MoU Penanganan Masalah Anak Dengan Hukum

512
×

LPA Bekasi, LBH GERAM dan Asah Pena Indonesia MoU Penanganan Masalah Anak Dengan Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta faktapers.id – Sepanjang tahun 2019, Lembaga Perlindungan Anak Bekasi mencatat sebanyak 89 kasus pencabulan terhadap anak di Kota Bekasi. Tak hanya itu, banyaknya pemasalahan pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan anak, seperti adanya penolakan terhadap lulusan paket C di jalur mandiri dari sejumlah lembaga sekolah tinggi membuat anak menjadi korban.

Fakta-fakta inilah yang membuat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bekasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Advokat Muda (GERAM) dan Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena) Indonesia menjalin kerjasama dalam perlindungan hukum bagi anak yang terlibat masalah hukum serta anak yang berada di jalur pendidikan non formal mau pun informal dengan menandatangani Nota Kesepahaman/ Memorandun of Understanding (MoU).

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Bekasi, Frans Sondang Sitorus, S.Kom, M.A menjelaskan, Nota Kesepemahanan (MoU) yang ditandatangani merupakan upaya bersama untuk memberikan pembelaan, pemdampingan dan perlindungan bagi Anak yang berhadapan dengan hukum, korban kekerasan seksual, kejerasan fisik, psikis, penelantaran mau pun bullying.

“Memang kasus masalah yang dialami pada anak di Bekasi ini cenderung meningkat. Dan masalah ini bukan saja menjadi tanggungjawab kita saja. Tetapi sudah menjadi tanggungjawsb bersama,” papar Frans Sondang Sitorus, S.Kom, M.A pada konfrensi pers di kantor LBH GERAM di Ruko Grand Terrace, Trans Mart Pondok Kelapa, No 9 J, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, (4/6/2021).

Sementara itu, Ketua Umum Asah Pena Indonesia, Dr. Seto Mulyadi, M. Si, mengatakan bahwa sinergi dengan lembaga hukum ini merupakan langkah kemajuan. Sebab, selama ini, aktivis lembaga perlindungan anak kebanyakan diisi oleh aktivis dibidang pendidikan dan psikologi dan jarang sekali melibatkan aktivis dibidang hukum. Bahkan menurut pria berkacamata yang sering disapa Kak Seto, dalam kepengurusannya bahkan dalam sejarah sejak pendiriannya jarang sekali. Sehingga LPA perlu bersinergi dengan para ahli dibidang hukum.

“Kerjasama dengan lembaga bantuan hukum ini sangat tepat sekali karena kasus masalah anak ini sering berbenturan dengan masalah hukum. Sehingga dalam penerangannya yang menggunakan aspek psikologi ternyata sering berbenturan dengan masalah hukum. Jadi, dengan sinergi ini LPA mendapatkan pemahaman-pemahaman baru dibidang hukum. Kami hanya menghafal pasal-pasal dan undang-undang perlindungan anak, misalnya mengenai sistem pendidikan anak tetapi bagaimana penerapan dan peraktiknya tentu sangat berkaitan dengan masalah hukum. Saya berharap sinergi dengan bidang hukum ini bisa lebih meningkat lagi. Mungkin, LPA-LPA lain bisa mengikuti LPA Bekasi ini yang bersinergi dengan lembaga hukum. Ini merupakan langkah kemajuan yang bisa menjadi pionir dan salut kepada ketua LPA Bekasi atas langkah yang telah dilakukan,” pungkas kak Seto.

Ditempat yang sama, Ketua dan Pendiri LBH GERAM, Dharma Anwar Dani Hutapea, SH, M.H. mengatakan bahwa sebagai langkah awal pihaknya akan melakukan inventarisasi masalah-masalah yang sering dialami oleh anak. Dari kasus-kasus tersebut kami akan mencari kasus-kasus mana yang menjadi prioritas. “LBH GERAM dan Kak Lovely sudah membicarakan mana-mana saja kasus yang menjadi prioritas. Kasus prioritas inilah yang akan menjadi perhatian kami, karena masalah tersebut memerlukan penanganan dan pendampingan khusus, tepat dan segera, sehingga bisa selesai dengan baik,” tutur Dharma Anwar Dani Hutapea, SH, M.H.

Bahkan, dalam waktu yang tidak lama lagi LBH GERAM akan melakukan sosialisasi tentang hukum dan permasalahannya kepada khususnya masyarakat Bekasi untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan agar orantua dan anak dapat mawas diri terhadap suatu masalah yang bakal menimpanya.

Diakhir pembicaraan, Sekretaris Jendral (Sekjen) Asah Pena Indonesia. Lovely B, menyatakan bahwa pihaknya memerlukan bantuan dari masyarakat untuk tidak memandang remeh terhadap anak-anak lulusan paket C di jalur mandiri atau anak yang melakukan Home Scholling. Sebab mereka berhak menentukan dan memiliki hak pendidikan yang sama seperti anak-anak yang menempuh pendidikan di jalur formal.

“Kedepannya, kami memiliki program pendidikan dan sosialisasi yang lebih bersifat mandiri. Kami memerlukan dukungan dan bantuan masyarakat luas untuk suksesnya memasyarakatkan program ini. Karena salah satu yang kurang di negara kita adalah kesadaran berwarganegara. Indikatornya adalah memahami kebijakan dan aturan yang ada. Ini yang kita tidak tahu, masyarakat kebanyakan tidak paham sehingga mudah mengalami tekanan, bullying.

Kepada orang tua, Lovely mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan sosialisasi digital parenting bahwa orang tua juga diwajibkan untuk ikut serta dalam mendidik anak seperti yang diamanatkan oleh undang-undang perlindungan anak dan Undang-Undang Dasar 1945. “Apabila orang tua tidak mematuhi UUD tersebut maka akan ada sanksi hukumnya,” pungkas Lovely.

Berikut isi nota kesepahaman yang telah ditandatangani;

1. Hotline Service :
a. Menerima laporan, informasi dan pengaduantentang kasus tindak kekerasan, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak, untuk kemudian dirujuk ke Trauma Center yang dikelola oleh Pemerintah mau pun Swasta di Wilayah Kota/Kabupaten Bekasi.
b. Menyalurkan penyelesaian kasus kepada pihak yang berkompetensi dalam penanganan masalah tindakan kekerasan, ekploitasi dan penelantaran anak.
c. Penyelenggaraan penanganan kasus kekerasan pada anak di Wilayah Kota/Kabupaten Bekasi.

2. Pendidikan dan Sosialisasi
a. Penyelenggaran bersama forum-forum sosialisasi dan edukasi publik terkait dengan perlindungan anak.
b. Penyediaan materi dan tenaga pengajar/pemateri di bidang perlindungan anak untuk kegiatan-kegiatan Lembaga Perlindugan Anak Bekasi.
c. Menyebarluaskan informasi tentang konvensi hak anak, kondisi aktual anak di wilayah Kota/Kabupaten Bekasi serta sumber-sumber penerima pelayanan yang tersedia dalam masyarakat.

3. Bantuan Hukum.
a. Penyediaan tim khusus untuk penanganan bantuan hukum keluarga atau anak yang berhadapan dengan hukum baik pidana maupun perdata.
b. Dokumentasi kasus seagai bahan kajian kebijakan.

4. Advokasi Kebijakan.
a. Penyediaaan tim khusus untuk secara berkala (1 bulan sekali) bertemu dan mengkaji kebijakan terkait Perlindungan Hak Anak.
b. Tim penulis hasil kajian untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten Bekasi.

Diharapkan lewat kerjasama ini akan memberikan kontribusi nyata bagi perlindungan atas Hak Anak di Kota/Kabupaten Bekasi dan Indonesia pada umumnya. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *