Headline

Pembuang Bayi Busungbiu Dibekuk, Pelaku Pura-pura Ikut Panik di TKP, Dijerat Hukuman 9 Bulan…!!*

788
×

Pembuang Bayi Busungbiu Dibekuk, Pelaku Pura-pura Ikut Panik di TKP, Dijerat Hukuman 9 Bulan…!!*

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id- Kerja keras Reskrim Polsek dan Polres Buleleng di bawah kendali AKP Yogie Pramagita,S.H.,S.I.K buahkan hasil.

Mantan Kasat Reskrim Polres Jembrana sejak kejadian pembuangan bayi di TKP Busungbiu tak pernah berada di ruang kerja bahkan harus terus ada dikawasan tersebut sebelum kasus betul menemukan titik terang dan akhirnya membuahkan hasil.

Peristiwa pembuangan Bayi di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, pukul 05.30 wita di Gang pada 3 Juni 2021 sangat menggegerkan publik.

4 hari dilakukan penyelidikan akhirnya terungkap pemilik bayi tersebut yang tak lain adalah NI Putu Rika Silvia alias Rika (22), bayi tersebut dibuang depan rumahnya dan dilarikan anjing sehingga seperti bangkai tergeletak dengan tangan putus. Rika mantan anak pekerja Turki terungkap Selasa 1 Juni 2021 sekira pukul 16.30 wita melahirkan bayinya di kamar mandi rumah miliknya tanpa sepengetahuan orang lain. Dan dibuang didepan gang tersebut di dusun Munduk Tengah.

Setelah olah TKP Sabtu (5/6), pelaku Rika mengakui perbuatanya, saat itu
Selasa, 1 juni 2021 sekira jam. 16.30 wita Rika merasa sakit dan mules pada perut, lalu menuju kamar mandi kemudian tersangka jongkok dan pada saat itu tersangka melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki dimana pada saat bayi lahir kepala terlebih dahulu keluar dan tersangka menarik kepala bayi tersebut dan keluar. Posisi bayi tenggurup kemudian pada saat melahirkan kondisi bayi sudah meninggal dunia, tidak bergerak, tidak ada suara tangisan, bayi sudah lemas dan tidak bernafas dan tersangka sempat menyiram bayi dengan tujuan untuk bersih bayi dari lumuran darah dan saat lahir kondisi bayi utuh, tidak ada luka-luka dan tersangka menerangkan pada saat melahirkan kondisi rumah sepi hanya tersangka sendirian di rumah dimana tersangka melahirkan sendiri tanpa bantuan dari orang lain.

Setelah lahir bayi beserta ari-arinya dibungkus menggunakan paper bag/tas belanja warna hijau lalu dibungkus tas kresek (kantong plastik) warna hitam dan bayi yang sudah terbungkus kresek tersebut ditempatkan didalam almari yang berada digudang rumah korban dengan tujuan agar tidak ada orang lain yang mengetahui melahirkan bayi tersebut.

Anehnya Rabu (2/6) pukul 21.00 wita,Rika mengambil mayat bayi tersebut dan menaruh digang depan rumah dengan tujuan bilamana ada orang lain yang menemukan dapat mengetahui perkembangan proses upacara jenasah bayi tersebut, namun tujuan itu salah besar malah menjadi terbuka aibnya sendiri. Saat peristiwa geger Rika pura-pura ikut panik serta ikut foto-foto dan ketawa membawa HP bahkan saat melihat mayat bayinya sangat terkejut pasalnya kedua tangan bayi itu hilang.

Reskrim yang melakukan penyelidikan, pelaku kemudian berhasil ditangkap dan di giring ke Unit Reskrim PPA Polres Buleleng.

Saat dilakukan exspos kasus tersebut Senin (7/6) di Mapolres Buleleng dihadiri langsung tersangka Rika, Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa bersama Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita menerangkan,

“lahir bayi beserta ari-arinya dibungkus menggunakan paper bag/tas belanja warna hijau lalu dibungkus tas kresek (kantong plastik) warna hitam dan bayi yang sudah terbungkus kresek tersebut ditempatkan didalam almari yang berada digudang rumah korban dengan tujuan agar tidak ada orang lain yang mengetahui melahirkan bayi tersebut. Nah dibuang didepan rumahnya sehingga jika ada menemuka agar proses upacara jenasah bayi cepet diketahui ” terang Kapolres AKBP Sinar Subawa.

Sementara hasil autopsi dari mayat bayi secara pasti belum keluar dari pihak RSUD, untuk memastikan pengakuan pelaku.

Rika merupakan mantan pekerja migran di Turki yang pulang setahun lebih ke Bali, kini dijerat Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan, sementara bayi hasil hubungan gelap tersebut diduga sang pacar tidak mau bertanggung jawab. Terhadap hukuman 9 bulan tersebut masih ada perhitungan hukum*Des*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *