Singaraja.Bali.Faktapers.id –Rapat Pra Konstruksi (PCM) Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) dari Sumber Dana DAK TA. 2021 di Desa Poh Bergong,Kecamatan Buleleng.
Rapat yang dilokasikan di Gedung olahraga Desa Poh Bergong dihadiri, Kepala Dinas Perkimta Buleleng,Surattini. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng Agung Jayalantara,Inspektorat Buleleng,BPKPD Buleleng yang difasilitasi Kades Poh bergong Nyoman Sukrawan serta 40 orang warga penerima bantuan dan Rekanan toko bangunan/ pemenang tender.
BSRS Desa Poh Bergong telah masuk kepada tahapan PCM yang membahas tata cara dan syarat penggunaan bantuan, syarat penarikan Dana BRS, membahas tugas serta tanggungjawab penerima bantuan, larangan yg harus dibperhatikan, serta sanksi yg akn timbul jika ada pelanggaran. Semuanya mengacu pada ketentuan Permen PUPR No. 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan DAK Infrasruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat TA. 2021.
Kasi Intel Kejari Buleleng yang diundang sebagai narasumber, kepada masyarakat penerima menjelaskan,”Semua pihak yang terkait dengan BSRS benar-benar memperhatikan ketentuan Permen PUPR No. 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan DAK Infrasruktur Pekerjaan Umum Dan Perumhan Rakyat TA. 2021, karena aturan tersebut merupakan panduan bagi penerima bantuan, PPK, Fasilitator Dalam mengelola dbantuan BSRS. Kaasi Intel juga mengingatkan bahwa ada konsekwensi hukum kalau penerima bantuan melanggar larangan yang ditentukan. BSRS sumbernya adalah APBN (uang negara). Kejaksaan Negeri Buleleng tetap melakukan pemantauan terhadap semua bentuk bantuan kepada masyarakat supaya uang negara yang disalurkan menjadi tempat guna dan tepat sasaran serta an tepat waktu.
Lebih terang disebutkan vokalis Kejaksaan ini kepada awak media usai rapat tersebut, “Agar juga di perhatikan terkait laporan pertanggungjawaban administrasinya dilaporkan dengan baik. Kasi Intel menekankan jangan sampai para penerima bantuan untuk mencari keuntungan pribadi dari BSRS yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini adalah bentuk upaya pencegahan terjadinya penyalahgunan bantuan, sehingga kita berharap tidak ada permasalahan hukum dalam pelaksanaan,” jelas Agung Jayalantara.
Sementara pihak Inspektorat, menekankan pengawasan akan dilakukan dengan berkelanjutan bersinergi dengan fasilitator, dan mengingatkan kepada penerima bantuan bahwa banyak pihak yang ikut mengawasi termasuk dari penegak hukum (Kejaksaan).
Kades Poh Bergong Nyoman Sukrawan tak menampik hal tersebut bahkan ia menyarankan masyarakat penerima bantuan pemerintah,
“Jumlah penerima kwalitas peningkatan rumah di Desa Poh Bergong mendapatkan 40 unit,besar bantuan 20 juta (2,5 juta ongkos, tukang – 17,5 jt bahan bangunan). Jadi secara keselurhan masyarakat tidak menerima uang langsung hanya berupa barang sesuai kebutuhan bangunan. Kami berharap masyarakat penerima bantuan betul-betul bertanggung jawab dalam proses pengerjaan ini. Tadi sudah disosialisasikan persiapan pelaksanaan kegiatan tersebut, dana bersumber dari DAK APBN, dan kami sangat menekankan kepada masyarakat penerima bantuan didua dusun ini betul-betul bertanggung jawab. Ketika pekerjaan selesai dilaksanakan emang betul-betul masyarakat menempati rumah layak huni sangat sederhana karena yang ditonjolkan kontruksi bangunan ketika ada genpa biar tidak berbahaya,”papar Sukrawan
Bantuan stimulan peningkatan kwalitas rumah layak huni menurut kades Sukrawan merupakan tahan pertama dan nanti dikerjakan dua tahap .
“Dari 40 rumah yang direbah , tahap pertama akan digarap 24 unit dan sisanya 16 unit ditahap kedua pengerjaan karena terbentur anggaran cuman kita tunggu waktu. Jadi pengajuan masyarakat yang betul-betul rumahnya tidak layak huni bisa ditempati nanti . Mayarakat kami sangat antosias menerima bantuan sepanjang ini, “jelas Kades Nyoman Sukrawan. Des