Headline

Sidang Perkara Arisol AAA, Majelis Hakim: Cinta Uang akan Datangkan Keresahan

389
×

Sidang Perkara Arisol AAA, Majelis Hakim: Cinta Uang akan Datangkan Keresahan

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai, faktapers.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Kelas II Sumatera Utara kembali menggelar sidang Arisan Akak Arita (AAA), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sayangnya, sidang itupun ditunda akibat kondisi Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting dan keluarga kurang sehat.

“Sidang hari ini ditunda hingga besok, (9/6), karena saya beserta anggota kurang vit, sehingga apabila sidang dilanjutkan, kemungkinan sidang tidak kondusif, kami juga manusia biasa,” ujar Salomo Ginting, yang juga menjabat Ketua PN Tanjungbalai, Selasa (8/6).

Esoknya, Rabu (8/6), dengan kondisi badan yang telah vit, Ketua Majelis Hakim pun menggelar sidang dengan menghadirkan saksi korban, Yuninta.

Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim, saksi korban Yuninta mengaku merasa dibohongi dan dirugikan terdakwa Arita Dewa Susanti Rajagukguk (ADS).

Sebab, ungkap saksi korban, pada saat dirinya menjadi member di Arisol AAA, terdakwa ADS menjamin tidak akan ada satupun member yang zonk bermain di AAA. Pernyataan terdakwa ADS tertulis di Grup Facebook AAA.

Pelapor Redol Asido merangkap Kuasa Hukum dari korban Yuninta merupakan Member Arisan Online Akak Arita (Arisol AAA).

Sebelumnya, saksi korban telah membuat pengaduan di Poldasu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1766/XI/2019/SUMUT/SPKT tanggal 25 Nopember 2019. Korban Yuninta mengalami kerugian sebesar Rp 1.240.658.000 selama jadi member Arisol AAA.

Di persidangan itu, Yuninta membeberkan ihwal keikutsertaan pada Arisol AAA.

Saksi korban pertama kali bergabung dengan Arisol AAA pada Maret 2018 dan terus jadi member aktif hingga arisol AAA ditutup pada September 2019.

Dari pertama join hingga Arisol AAA ditutup, korban mengikuti sekitar 800 kloter dengan jumlah nominal sekitar Rp 2,2 miliar, dan baru menarik uang hanya sekitar Rp 900.000. Selama mengikuti arisan, korban mentransfer semua uang arisan ke rekening pribadi milik terdakwa ADS.

Sementara Saksi Pelapor Redol Asido Panjaitan yang juga Kuasa Hukum saksi korban Yuninta sudah pernah melakukan upaya persuasif kepada terdakwa ADS, namun tidak menemui kata sepakat sehingga kasusnya dilimpahkan melalui jalur hukum.

akhir sidang, Ketua Majelis Hakim masih berupaya mengarahkan penyelesaian untuk mencari solusi terbaik kepada para pihak.

“Sikap cinta terhadap uang akan mendatangkan keresahan, dan juga kalau kita menerima uang yang bukan karena kita punya hak dari uang itu, maka kita juga akan membayarnya,” ungkap Salomo Ginting. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *