Singaraja.Bali.Faktapers.id – Perseteruan WNA Lars Christensen (52) asal negara Denmark dengan mantan pacar Ni Luh Sukerasih warga Desa Kaliasem kecamatan Banjar, Buleleng semakin terkuak, beberapa dokumen yang digunakan untuk menyerang Lars Christensen diduga banyak palsu.
Seperti surat yang dibuat dan dinyatakan oleh Lars Christensen yang diterjemahkan oleh istri sahnya Retno Damayanti yang dikaruniai anak 4 surat dibuat di Banyuwangi, 9 Maret 2021. Menariknya senjata tersebut dijadikan sebagai bahan Penistaan Agama Umat Hindhu.
Perihal :Laporan Pengaduan Penghentian Penyidikan Secara Sepihak Lampiran :8(Delapan) Berkas Kepada Yang Saya Hormati, Kepala Bidang Propam Polda Bali Ditempat. Saya yang bertandatangan dibawah ini: Nama : LARS CHRISTENSEN Tempat danTanggal Lahir:Denmark, 27 Mei 1967 Alamat :Ling.Krajan RT.02 RW.01 Kel. Banjarsari, Kec.Glagah,Kab.Banyuwangi No.Paspor :21139724040.
Kepada awak media menerangkan “Dengan ini saya melaporkan tentang perlakuan tidak adil yang saya terima dari Penyidik Polri Aipda Made Arya Wira Yudana(NRP:82081022)ketika saya mengajukan laporan Kepolisian tentang tindak pidana pemalsuan dokumen resmi yang dilakukan oleh NiLuh Sukerasih kekantor. Kepolisian Resor Buleleng. Dasar alasan laporan ini adalah sebagai berikut:
1.Pada tanggal 30 Oktober 2019 saya melaporkan bahwa Ni Luh Sukerasih telah melanggar pasal 263KUHP tentang pemalsuan dokumen resmi. Pernyataan saya diambil oleh penyidik yang ditugaskan, Aipda Made Arya Wira Yudana (NRP: 82081022).Saya telah memberikan semua pernyataan saya serta dokumendan informasi tambahan dengan harapan akan membantu dan memudahkan penyelidikan. Namun,pada tanggal 25 Februari 2021 akhirnya saya menerima SP2HP TERTANGGAL 7 JUNI 2020 dikediaman saya di Banyuwangi. Isi surat tersebut menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Aipda Made Arya Wira Yudana telah menyimpulkan pada butir 1,2,3,dan 4 (salinan terlampir) BAHWA NI LUH SUKERASIH TIDAK MELAKUKAN KEJAHATAN APA PUN DAN ATAU MELAKUKAN TINDAKAN YANG MERUGIKAN SAYA,”ujarnya.
“Pada tanggal 27 Juli 2015 Ni Luh Sukerasih tanpa sepengetahuan dan persetujuan sayam elaporkan bahwa dia dan saya telah menikah,sebagai bagian dari laporan tersebut Ni Luh Sukerasih secara sengaja mengeluarkan dokumen palsu yang menyatakan bahwa saya telah melakukan Upacara Sudhi Wadani (pindah agama ke Hindu). Dan pada saat yang sama Ni Luh Sukerasih juga memalsukan dokumen yang menyatakan bahwa saya menikah melalui Upacara Hindu Bali. Kedua dokumen ini dibuat atas nama Ida Bawati Astawa dengan tanda tangan saya yang dipalsukan diatas materai 6.000 rupiah tertanggal 24 April 2009, “papar Lars.
Menariknya, kedua sejoli yang pernah kumpul serumah ini hanya menikah di luar Indonesia. Namun secara keadministrasi di Indonesia keduanya belum memiliki akta perkawinan resmi. Diduga surat dari luar negeri itu didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil Buleleng.
Sebagai hasil dari laporan yang dibuat, Ni Luh Sukerasih kemudian memperoleh nomor laporan 5108-KW-27072015-0054 dari Kantor Catatan Sipil Buleleng. Alasannya untuk melakukan itu adalah agar dia dapat mengklaim bahwa dirinya dan saya”menikah secara resmi” padahal pada kenyataannya KAMI TIDAK PERNAH MENIKAH DIINDONESIA. Pernyataan saya ini dapat diperjelas dan dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Ibu Putu Ayu Reika Nurhaeni S.Sos(saat itu) dengan saksi tambahan; Pengacara Gede Harja Astawa, “terang Retno Damayanti.
DOKUMEN-DOKUMEN PALSU TERSEBUT DIATAS KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH NI LUH SUKERASIH SEBAGAI TANDA BUKTI TI-4(Halaman 19 Putusan Pengadilan Nomor 531/2016/PN.Sgr). SELAIN ITU NI LUH SUKERASIH KEMUDIAN MENGGUNAKAN DOKUMEN PALSU TERSEBUT DIATAS SEBAGAI DASAR UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN TERHADAP SAYA DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA DENGAN NOMOR440/2015/PN.SGR(yang ditolak karena kami tidak pernah mendaftarkan pernikahan apapun). Tidak cukup disana, Ni Luh Sukerasih juga menggunakan dua dokumen palsu/ilegal tersebut sebagai pembelaan dalam gugatan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Singaraja dengan nomor berka 531/2016/PN.Sgr(tersebutdiatas) dimana Ni Luh Sukerasih mengklaim bahwa semua tindakannya menggelapkan sejumlah uang dan sertifikat tanah hasil investasi saya tidak melanggar hukum dikarenakan dirinya”menggunakan haknya sebagai istri sah saya”.
Setelahnya kembali Ni Luh Sukerasih dengan sadar menggunakan dokumen-dokumen palsu tersebut untuk mengajukan banding yang menghasilkan Putusan Pengadilan. Nomor:399PK/Pdt/2020 tanggal 10 Juni 2020,yang menyatakan bahwa upaya banding dari Ni Luh Sukerasih tidak dikabulkan dan sesuai dengan Putusan Pengadilan Nomor531/2016/PN.Sgr. Maka beberapa sertifikat tanah atas namanya pada saat ini dalam pengajuan proses sita eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret2021(Relaas Pemberitahuan Sita Eksekusi terlampir ).
5.Sebagaimana tercantum dalam surat saya yang lain tentang Laporan Pengaduan Pelanggaran Pasal 156 KUHP tanggal 8 Februari 2021 terutama tentang dua dokumen palsu/ilegal tersebut, saya harus tegaskan bahwa NiLuh Sukerasih secara sadar dan sengaja melakukan penistaan dan tindak pidana. Dokumen tersebut dapat dibuktikan palsu berdasarkan beberapa hal :
1)Saya adalah seorang Muslim dan saya tidak pernah memeluk agama Hindu,
2) Ida Bawati Astawa yang dinyatakan meresmikan Upacara Sudhi Wadani (pindah agama ke Hindu) dan Upacara Pernikahan Hindu Bali antara Ni Luh Sukerasih dan saya SESUNGGUHNYA BELUM DITERAPKAN SEBAGAI HEKITA PATRA BHAWATI SAMPAI DENGAN 25 FEBRUARI 2011.
3) Stempel yang digunakan pada kedua dokumen tersebut tidak di edarkan untuk umum di pasar niaga hingga setelah tanggal 17 Agustus 2014 Ni Luh Sukerasih terus menerus menggunakan kedua dokumen palsu tersebut terlihat dari berbagai tuntutan hukum antara dia da nsaya seperti: – Nomor:440/2015/PN.Sgr. – Nomor:531/Pdt.G/2016/PN.Sgr. – Nomor:121/PDT/2017, – Nomor:830K/Pdt/2018,dan – Nomor:399PK/Pdt/2020
Ni Luh Sukerasih selalu beralasan bahwa dirinya telah”menikah secara sah” dengan saya adalah pembelaan dari berbagai tindak pidana yang menipu saya dari investasi dan harta saya dengan menyamarkan kejahatannya sebagai’hak istri’.
Ini bahkan setelah terbitnya Putusan Pengadilan Nomor531/2016/PN.Sgr. yang dengan jelas menyatakan bahwa’Ni Luh Sukerasih telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum’ dan diminta untuk mengganti kerugian yang saya derita atas kerusakan dan kerugian yang disebabkan oleh tindakannya,”ujar Lars yang diterjemahkan Retno.
6.Sebagai warga negara yang taat hukum dan korban kecurangan, saya sangat menyesali Penyidik Polisi Aipda Made Arya Wira Yudana(NRP:82081022) telah gagal (atau mungkin menolak)untuk melihat dan mengakui bahwa memang benar adanya kerugian yang terjadi pada diri saya atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Ni Luh Sukerasih. Saya memprotes kesimpulannya bahwa TIDAK ADA KERUGIAN DILAKUKAN sebagai sebuah kekeliruan dan salah secara hukum dan moral. Ni Luh Sukerasih telah menipu dan manipulasi dokumen resmi dan menggunakan dokumen tersebut untuk merusak sistem pengadilan Indonesia yang adil dan jujur juga untuk mengesampingkan dan melanggar putusan pengadilan.Terlebih lagi,dalil yang digunakan oleh Penyidik Polisi Aipda Made Arya Wira Yudana(NRP:82081022)adalah tidak adanya ‘kopian/duplikat’ dari dokumen-dokumen palsu tersebut diatas.
Saya merasa alasan tersebut sangatlah tidak profesional dan berkompeten mengingat begitu banyaknya tindakan Ni Luh Sukerasih yang mempergunakan dokumen palsu tersebut diatas. Saya sangat kecewa dengan tindakan yang diambil oleh Penyidik Polisi Aipda Made Arya Wira Yudana(NRP:82081022) yang menolak untuk meminta berkas dari Pengadilan Negeri Singaraja terutama arsip Putusan Pengadilan Nomor531/2016/PN.Sgr. yang secara jelas menggambarkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Ni Luh Sukerasih. Setelah setahun lebih menunggu saya harus menahan kekecewaan karena laporan saya dihentikan (atau ditolak) dikarenakan ‘terlapor tidak memiliki kopian dari dokumen yang dilaporkan sebagai dokumenpalsu’.SUNGGUH MENGEJUTKAN BETAPA MUDAHNYA UNTUK MEMALSUKAN DOKUMEN RESMI TANPA HARUS KHAWATIRAKAN KONSEKUENSINYA.
7.Saya merasa menjadi korban diskriminasi dan saya dengan ini menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap UU NO.40 TAHUN 2008. Karena saya adalah ekspatriat berkewarga negaraan Denmark dan istri saya Retno Damayanti beragama Islam,menurut saya hal itulah yang menyebabkan Penyidik Polisi Aipda Made Arya Wira Yudana (NRP:82081022) menolak mengakui bahwa tindakan-tindakan Ni Luh Sukerasih tersebut diatas telah melanggar hukum Indonesia,”kata Lars.
Saya kini menaruh harapan saya kepada sistem pengadilan untuk bisa menghentikan tindakan Ni Luh Sukerasih. Terlebih setelah sekian banyak surat pengaduan dan pertanyaan melalui media Whatsapp maka barulah pada akhirnya membuat pihak Kepolisian ResorBuleleng bergerak sehingga akhirnya saya mendapatkan informasi mengenai proses laporan saya (berupa SP2HP tertanggal 7 Juni 2020 tetapi dikirimkan pada 25 Februari 2021) yang mencerminkan perilaku dan etika profesional yang kurang baik dari Pihak Kepolisian Resor Buleleng terlebih khususnya dari Penyidik Polisi Aipda Made Arya Wira Yudana),”terang Lars yang diterjemahkan bahasanya oleh Retno Damayanti .
Sebagai dokumen pendukung pernyataan saya diatas,mohon dilampirkan dokumen –dokumen berikut ini:
(1).Salinan Surat Pernyataan Palsu Sudhi Wadani tertanggal 24 April 2009. (2).Salinan Surat Pernyataan Upacara Pernikahan Palsu tertanggal 24 April 2009. (3).Salinan Surat Pernyataan Pengangkatan Heika Patra Bhawatia.n. Ida Bawati Astawa tertanggal 25 Februari 2011.( 4).Salinan Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor Nomor:399PK/Pdt/2020 (Halaman5&6) (5).Foto kopi SP2HP/SPPP oleh Aipda Made Arya Wira Yudana sebanyak 3 Lembar tertanggal 7 Juni 2020 (yang baru saya terima pada tanggal 25 Februari 2021) (6).Salinan Amplop Surat dari Kepolisian Resor Buleleng ditujukan kepada saya, tertanggal 25 Februari 2021) (7).Salinan Kitas Saya, Saya sangat berharap bahwa semua pernyataan dan bukti yang saya sampaikan melalui surat laporan ini akan cukup untuk membantu membuktikan bagaimana NiLuh Sukerasih dan rekan-rekan konspiratornya telah menyebarkan kebohongan dan melalui manipulasi mereka terhadap diri saya sendiri.
Istri sah Lars ,Retno Damayanti menambahkan, “Dahulu mereka menikah di luar negeri dan punya copy akte perkawinan yang didalamnya ada 2 agama Hindu dan Kristen ,terus dia terjemahkan ke Indonesia tapi agama tidak di isi,makanya dia palsukan dokumen Sudhiwadani dan mebiak kala secara Hindu tujuannya supaya perkawinan nya terlihat sah seagama.Nah semua dokumen itu dibawa ke capil untuk dasar laporan kalau mereka benar nikah diluar negeri, tapi tidak bisa didaftarkan karena hanya pihak Luh Asih aja yang datang dan itu copy perkawinan 10 thun yang lalu. Tujuan palsu itu supaya dia jd istri sah lars dan menguasai aset” Lars yan notabena pinjam nama dia,”terang Retno.
Sambung Lars, Tujuan saya menulis surat ini dan melapor kepada Anda adalah agar laporan saya menjadi transparan dan dipahami serta diketahui oleh Petugas dan Pejabat Pemerintah yang akan terlibat dalam kasus ini. Saya akan sangat senang datang sendiri secara pribadi untuk menindak lanjuti surat ini,untuk melengkapi dan mengkonfirmasi laporan saya terhadap Ni Luh Sukerasih. Tindakan Ni Luh Sukerasih tersebut telah menyalahi sistem dan kewenangan Peradilan Hukum Indonesia,hal ini merupakan ancaman terhadap badan Pemerintah dan wilayah yurisdiksinya. Sementara itu,atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih*terang dan terang Lars,
Hormat Saya: Lars Christensen
Diterjemah kan oleh : Retno Damayanti
Terusan:
Kepada YangTerhormat Kepala Pengadilan Negeri Singaraja
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng
Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali.