Jakarta, Faktapers.id – Berdasarkan surat Pengaduan dari masyarakat, RT.014/RW. 03.Kelurahan Pulo gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur yang telah melaporkan dan membuat surat pengaduan langsung ke kantor Inspektorat Pembantu. Kota Jakarta Timur tahun lalu, yakni pada 16 Maret 2020.
Akan tetapi dari tanggal16 Maret 2020 sampai saat ini tidak ada realisasinya dan tidak ada tanggapan kepada masyarakat tersebut.
Menurut keterangan pemilik rumah, Sihotang persoalannya atas keberatan adanya bangunan pos yang menutupin area UKM, yang dibangun RT tersebut. Tanpa adanya koordinasi dengan penghuni atau pelaku usaha menengah yang menutupin usaha mereka.
Ia mengaku dirinya telah mengirim surat untuk memproses dan melaporkan keberadaan pos tersebut
“Sudah satu tahun laporan maupun surat di kirimkan langsung tidak ditanggapin. Laporan maupun surat yang dikirimkan ke Inspektorat dan tembusan Ke Sudin Trantib dan kecamatan, tapi sampai sekarang belum ada realisasinya. ” ungkapnya.
Sementara itu Camat Cakung yang ditemui di kantornya mengarahkan agar diselesaikan secara kekeluargaan saja.
Sedangkan Lurah Pulo Gebang ditemui untuk keterangan lebih lanjut, namun lurah tidak ada di tempat. Salah satu stafnya mengatakan Pak Lurah sedang keluar.
Staf tersebut ketika ditanya tentang surat tembusan mengatakan surat tembusan dari 16 Maret 2020 tidak ada surat sampai kemari. Sembari menunjukkan data-data surat masuk. Rosi.