Takalar, Faktapers.id — Mappatunru Bin Johan dg Popo Merasa dirugikan oleh pihak yang telah menguasai tanah garapannya
Sertipikat pihak II Ratna Caya, yang berlokasi di Desa Ko’mara Kabupaten Takalar, berhasil dilelang oleh pihak BRI Cabang Takalar seluas 8.552 M2 (Delapan ribu lima ratus lima puluh dua meter persegi)
Pemenang lelang enggan disebutkan oleh pihak BRI Cabang Takalar, Misba dan rekannya dari pihak BRI, mengatakan pada media faktapers.id , bahwa yang diajukan dilelang itu sesuai dengan jaminan, yakni luas yang terdapat dalam sertipikat tersebut
Terdapat lokasi dekat tanah pihak II, tanah garapan atas nama Mappatunru Bin Johan dg Popo yang masi saudara dengan pihak I almarhum H.Indar Allo dg Gasa bin Johan dg Popo, orang tua atau Bapak pihak II Ratna Caya dg Rela
Informasi masyarakat, tanah tersebut telah dikuasai seluruhnya oleh pihak pembeli, baik luas yang masuk di sertipikat maupun diluar sertipikat pasalnya tanah hak garapan Mappatunru bin Johan dg Popo yang belum dibuatkan secara administrasi oleh pemerintah setempat, indikasi ikut dimiliki
Dg Kulle pihak Desa Ko’mara mengatakan” Tidak ku tahu siapa pembelinya, tapi bisaki bicara sama kepercayaannya yaitu Kamaluddin dg Mangun. “Dia juga anggota TNI ajudan dari pembeli” ucap dg Kulle selaku Kasi Pemerintahan Desa Ko’mara
Saat dihubungi via seluler Kamaluddin dg Mangun angkat bicara, ia mengutarakan jika lokasi tersebut telah dibalik nama di BPN/ATR Takalar, baik yang masuk sertipikat dan luar sertipikat dengan dasar kerjasama pihak terkait
Berkenaan dengan itu, pihak Desa Ko’mara tidak dapat membantu untuk administrasi alas hak garapan Mappatunru dg Kamma bin Johan dg Popo dalam penerbitan SPPT lokasi yang belum masuk pajak
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Takalar, H. Muhammad Naim,S.SIT.,M.H, mengatakan balik nama jelas sesuai dengan sertipikat yang diajukan, kalau dimasukkan juga diluar sertipikat. “Berarti mesti pengembalian batas” jelas H Naim di ruangan kerjanya, Rabu (16/6/2021).
“Yang halal hanya seluas yang terdapat dalam sertipikat atau yang jadi jaminan saja bagi pemenang lelang atau pihak pembeli ” sebut Dg Kamma
Dg Kamma juga mengatakan kalau benar yang dikatakan Kamaluddin dan masyarakat, diluar sertipikat juga telah dikuasai pembeli. “Maka dia harus kembalikan hak saya” tegas dg Kamma . Kartia