Headline

Mappatunru dg Kamma: Luas Lokasi Terdapat Dalam Jaminan Yang Halal Dimiliki Pemenang Lelang

316
×

Mappatunru dg Kamma: Luas Lokasi Terdapat Dalam Jaminan Yang Halal Dimiliki Pemenang Lelang

Sebarkan artikel ini

Takalar, Faktapers.id — Mappatunru Bin Johan dg Popo Merasa dirugikan oleh pihak yang telah menguasai tanah garapannya

Sertipikat pihak II Ratna Caya, yang berlokasi di Desa Ko’mara Kabupaten Takalar, berhasil dilelang oleh pihak BRI Cabang Takalar seluas 8.552 M2 (Delapan ribu lima ratus lima puluh dua meter persegi)

Kepala BPN Takalar

Pemenang lelang enggan disebutkan oleh pihak BRI Cabang Takalar, Misba dan rekannya dari pihak BRI, mengatakan pada media faktapers.id , bahwa yang diajukan dilelang itu sesuai dengan jaminan, yakni luas yang terdapat dalam sertipikat tersebut

Terdapat lokasi dekat tanah pihak II, tanah garapan atas nama Mappatunru Bin Johan dg Popo yang masi saudara dengan pihak I almarhum H.Indar Allo dg Gasa bin Johan dg Popo, orang tua atau Bapak pihak II Ratna Caya dg Rela

Informasi masyarakat, tanah tersebut telah dikuasai seluruhnya oleh pihak pembeli, baik luas yang masuk di sertipikat maupun diluar sertipikat pasalnya tanah hak garapan Mappatunru bin Johan dg Popo yang belum dibuatkan secara administrasi oleh pemerintah setempat, indikasi ikut dimiliki

Dg Kulle pihak Desa Ko’mara mengatakan” Tidak ku tahu siapa pembelinya, tapi bisaki bicara sama kepercayaannya yaitu Kamaluddin dg Mangun. “Dia juga anggota TNI ajudan dari pembeli” ucap dg Kulle selaku Kasi Pemerintahan Desa Ko’mara

Saat dihubungi via seluler Kamaluddin dg Mangun angkat bicara, ia mengutarakan jika lokasi tersebut telah dibalik nama di BPN/ATR Takalar, baik yang masuk sertipikat dan luar sertipikat dengan dasar kerjasama pihak terkait

Berkenaan dengan itu, pihak Desa Ko’mara tidak dapat membantu untuk administrasi alas hak garapan Mappatunru dg Kamma bin Johan dg Popo dalam penerbitan SPPT lokasi yang belum masuk pajak

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Takalar, H. Muhammad Naim,S.SIT.,M.H, mengatakan balik nama jelas sesuai dengan sertipikat yang diajukan, kalau dimasukkan juga diluar sertipikat. “Berarti mesti pengembalian batas” jelas H Naim di ruangan kerjanya, Rabu (16/6/2021).

“Yang halal hanya seluas yang terdapat dalam sertipikat atau yang jadi jaminan saja bagi pemenang lelang atau pihak pembeli ” sebut Dg Kamma

Dg Kamma juga mengatakan kalau benar yang dikatakan Kamaluddin dan masyarakat, diluar sertipikat juga telah dikuasai pembeli. “Maka dia harus kembalikan hak saya” tegas dg Kamma . Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *