Jakarta, Faktapers.id – Para pelaku pinjaman online bodong yang dianggap meresahkan masyarakat bakal diberangus oleh aparat penegak hukum.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berencana mengeluarkan surat telegram guna menertibkan pinjaman online (Pinjol) ilegal atau bodong yang kerap meresahkan masyarakat.
Wakil Direktur Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan surat telegram ini tengah digodok oleh Kabareskrim. Nantinya, hal ini menjadi rujukan kepada jajaran Polri di seluruh Indonesia.
“Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Dijelaskan Whisnu, hanya ada 1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, dia menduga masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.
Menurutnya, kasus pinjaman online tersebut menjadi sorotan lantaran kerap banyak korban yang mengalami kerugian materil hingga non materil.
“Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini,” ujar dia.
Ia memastikan pihak kepolisian akan terus memburu pinjol-pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Silakan laporkan kepada polisi terdekat. Karena semua reserse yang ada di Indonesia ini sudah paham dan memahami dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus pinjol tersebut. Sehingga mudah-mudahan kasus ini tidak ada lagi dan Polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut,” tukas dia.*/ibeng