Headline

Satu TSK Ditetapkan, ABK Mintak Keadilan Hukum Jangan Sampai Tajam Kebawah Tumpul Keatas.

592
×

Satu TSK Ditetapkan, ABK Mintak Keadilan Hukum Jangan Sampai Tajam Kebawah Tumpul Keatas.

Sebarkan artikel ini

Melawi,Faktapers Id – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil menyita kayu olahan jenis Ulin/Tebelian sebanyak 300 batang di perairan Sungai Melawi, Penangkapan dilakukan di Salah satu Lanting yang diduga milik YS di Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, pada hari Minggu tanggal 30/05/2021,”Julianto alias Iar didampingi Andi warga Dusun Sungai Tamang RT-RW-01/02 Desa Nusa Poring, Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang.

Berangkat dari kecamatan Ambalau menuju kecamatan Nanga Pinoh untuk mengantar kayu olahan Ulin tersebut dengan jumlah berkisar 300 batang dengan ukuran Panjang 4 meter dan diameter 8x8cm, Yang telah bersandar dilanting berinsial (YS)

Disaat melakukan pembongkaran kayu dari kapal oleh anak buah kapal (ABK) sebanyak 8 batang, lalu tiba tiba didatangi salah seorang yang tidak di kenal dan menanyakan kayu punya siapa lalu dijawab ABK itu tidak tahu, kami cuma berkuli dan mengantar saja, lalu Julianto sebagai motoris turun guna menemui orang tersebut dan menjawab punya bendera pak Adi,

Sementara saat diperiksa tidak dapat menunjukan dokumen kayu yang dibawa dan tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, untuk kasus penangkapan ratusan kayu Ulin tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Melawi dan sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka,”ujar Donny Charles Go,saat dikonfirmasi Selasa (15/06/2021)

Sementara barang bukti yaitu ratusan Kayu jenis kayu Ulin Illegal tersebut sudah berada di Mapolres Melawi guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.”jelasnya.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP M. Ginting membenarkan adanya seorang warga yang sudah ditetapkan menjadi tersangka .”Iya benar,tangkapan Polda dan dilimpahkan ke kita,”ujarnya, Rabu (16/06/2021).

M. Ginting juga menegaskan pihaknya terus mendalami kasus kayu olahan jenis kayu Ulin tersebut. Meski demikian, besar kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Ini masih lanjut pemeriksaan dulu. Besar kemungkinan akan ada tersangka lain, tapi sampai saat ini belum ditemukan,” terangnya. Abd/Skn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *