Headline

Ambil Paksa Cincin Korbanya Alami Lumpuh, Widiari Dibekuk Polisi

429
×

Ambil Paksa Cincin Korbanya Alami Lumpuh, Widiari Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Klungkung.Bali.Faktapers.id –Kembali kejahatan diungkap jajaran Polres Klungkung dan tidak memakan waktu berminggu-minggu,menariknya korban seorang penyandang disabilitas dalam kondisi lumpuh berjualan di warungnya.

Atas peristiwa yang dialami 14/6/2021, kemudian keluarga korban melaporkan hal tersebut ke satuan reskrim Polres Kelungkung, Polisi LP- B / 96 / VI / 2021 / Bali / Res Klungkung Tanggal 16 Juni 2021. Tim opsonal Sat Reskrim Polres Klungkung langsung melakukan peyelidikan ke TKP. Sesuai keterangan beberapa saksi, nama pelaku kemudian dikantongi.

Terduga pelaku I Ketut Ari Widiari (41) asal Karangasem yang mengurus rumah tangga di Dusun Takmung Kawan, Desa Takmung, Banjarangkan, Klungkung.
merampas cincin korbannya Ketut Marta(54) asal Banjar Nyamping Desa Gunaksa, Dawan, Kabupaten Klungkung.

Saat perempuan itu melintas dengan sepada motor Honda Genio DK 5973 NA di jalan raya Gunaksa kemudian disanggong petugas dan digiring ke Mapolres Klungkung untuk pertanggung jawabkan perbuatanya.

Kasubbag Humas Polres Klungkung AKP l Putu Gede Ardana ,SH seijin Kasat Reskrim AKP Ario Seno dikonfirmasi Jumat(18/6) mengungkapkan,

“Kejadiannya Senin 14 Juni 2021 pukul 15.00 wita, korban saat itu didatangi seorang perempuan yang tidak dikenal dan ngobrol di warung depan rumahnya.Setelah itu perempuan tersebut memberikan nasi bungkus dan seutas benang tridatu. Saat memberikan benang, wanita itu melihat cincin yang dikenakan korbanya sembari menarik paksa cincin tersebut dan terlepas,”ujar Putu Gede Ardana.

Lebih terang dikatakan Putu Gede Ardana, menurut keterangan korbanya, ketika ditarik cincin tersebut korban mengalami luka,

“Perempuan tersebut berhasil menarik cincin dan mengakibatkan tangan korban terluka karena tarikan paksa kemudian perempuan tersebut pergi mengendarai sepeda motor. Korban mengalami kerugian berupa 1 buah cincin emas senilai Rp. 2.385.000,-“terang Putu Gede Ardana.

Dari hasil penyidikan, ketika berhasil ditangkap (16/6), pelaku I Ketut Ari Widiari mengakui perbuatanya mengambil paksa cincin korbanya yang sedang mengalami lumpuh. Kini pelaku di ancam kurungan penjara maksimal 10 tahun. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *