Headline

Pengemasan Miras di Kalideres Diduga Tak Berijin, Ini Tanggapan Tokoh Masyarakat JakBar

209
×

Pengemasan Miras di Kalideres Diduga Tak Berijin, Ini Tanggapan Tokoh Masyarakat JakBar

Sebarkan artikel ini

Faktapers.id – Umar Abdul Aziz selaku tokoh masyarkat jakbar,mengatakan kepada faktapers.id dan satusuaraexpress.co, melihat kejadian ini harus dilihat secara utuh dan menyeluruh serta perlu kajian mendalam untuk kasus ini.

” bahwa kita harus melihat peristiwa ini secara utuh dan menyeluruh ,tidak hanya lurah dan camat dalam hal ini yang kita salahkan akan tetapi semua ini perlu kajian mendalam semisal apakah ini berijin,dan bila berijin itupun ijin di berikan tidak hanya melalui lurah camat, Lurah Camat yang saya pahamin tidak mengeluarkan produk apapun terkait keberadaan miras tersebut” Ujar Umar

Umar mengatakan perusahaan besar harusnya meminta ijin tidak hanya sampai lurah dan camat saja, melainkan harus sampai ke pelayanan ijin satu pintu di kantor walikota JakBar, Serta seharusnya peran serta masyarakat sekitar harus dipertanyakan bila memang kasus ini dapat merusak generasi muda.

” akan tetapi ijin perusahaan besar tersebut biasanya harus sampai ke pelayanan ijin satu pintu terpadu di kantor walikota jakbar dan peran serta masyarkat sekitar pun harus kita pertanyakan bila memang ada hal yang dapat merusak generasi muda sperti gudang miras ini” Ujar Umar

Umar juga meminta warga sekitar seharusnya melaporkan ke pihak berwajib dan berperan aktif dalam kondisi lingkungannya,

” harusnya masyarkat dapat melaporkan ke pihak yang berwajib untuk di cek kebenaranya dan juga harus ada peran aktif oleh pengurus lingkungan, apakah selama ini sudah di tunjukan oleh pemilik usaha miras tersebut ijin dari usaha yang di keluarkan oleh pemerintah setempat harusnya RT /RW lah,berperan aktif juga tidak hanya menunjuk kesalahan ijin kepada lurah camat. “tuturnya

ia juga menambahkan kurun dalam waktu satu tahun ini, pihak aparatur pemerintah seperti kecamatan, kepolisian serta koramil masih fokus pada penanganan pandemi covid-19.

“selama kurun satu tahun ini para aparatur pemerintah seperti kelurahan,kecamatan,polsek,koramil ,mereka fokus penanganan pandemi di masyarakat sehinga dengan terbatasnya personil mengakibatkan ini menjadi tidak terpantau.” tutur umar

Sebelumnya, tempat pengemasan miras di kalideres yang tak berijin di datangi oleh DPRD, saat lokasi itu didatangi DPRD, ternyata bangunan gudang seluas 259 meter persegi itu telah beroperasi tanpa memiliki IMB. Sebab, lahan tersebut harusnya untuk rencana jalan.

“Waktu kami datangi dan bertemu dengan komisaris perusahaannya, ia mengaku pemilik bangunan membeli lahan beserta bangunan dari seorang teman. Ada dua bangunan,” katanya.

“Yang satu kantor dan memiliki IMB, yang satu gudang pengemasan minuman beralkohol tidak punya IMB karena lahan itu buat peruntukan jalan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Mujiyono meminta Pemprov DKI memberikan sanksi tegas kepada pemilik gudang yang telah melanggar izin selama tiga tahun karena dinilai merugikan negara.

“Harus ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apakah bayar denda atau apa. Harus jelas ini, agar ada efek jera,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pengaduan Biro Pemerintahan DKI Agus Saputra mengaku akan segera menindaklanjuti pelanggaran ini dengan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, terutama Lurah dan Camat.

“Kita akan mengundang SKPD untuk mengklarifikasi permasalahan tadi terkait zonasi, kepemilikan, dan perizinannya. Dan juga akan jadi perhatian kita, bahwa Camat dan Lurah apapun yang terjadi, aparat wilayah harus paham betul kondisinya, ini akan kita perbaiki,” kata Agus, Selasa (15/6/2021).

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *