Jakarta, Faktapers.id – Polsek Kembangan Bersama Tiga Pilar Lakukan Mobile Ops Yustisi dipimpin
Kapolsek Kembangan Kompol H. Khoiri SH, MH, Jumat (18/6/2021) di wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barqarat
Dalam kegiatan tersebit, Kapolsek dan Tiga Pilar memberikan himbauan kepada masyarakat dan tempat- tempat usaha, agar tetap mematuhi 3M Serta mematuhi Himbauan dari Pemerintah terkait wabah Covid-19.
Melaksanakan Mobile Ops. Yustisi bersama tiga pilar Kecamatan Kembangan Jakarta Barat Terkait Upaya Pencegahan Penularan Pandemi Virus Covid-19.
Melalui pengeras suara (toa) dihimbau kepada masyarakat untuk mencegah dan memutus penyebaran virus corona, dengan mengikuti aturan sebagai berikut, yaitu:
*1.* Tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan mendesak.
*2.* Tidak mendekati atau mengunjungi tempat tempatL keramaian
*3.* Tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya warga.
*4.* Kurangi kontak fisik dengan orang lain.
*5.* Selalu mencuci tangan dan gunakan masker.
*6.* Untuk adik adik yang diliburkan sekolahnya agar tetap belajar dirumah dan budayakan hidup bersih.
*7.* Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita HOAX yang dapat meresahkan
*8.* Tetap tenang dan ikuti informasi dan himbauan resmi dari pemerintah
*9.* Trimakasih atas partisipasinya untuk membantu mencegah peyebaran virus corona
*10.* Sayangi diri anda dan keluarga anda.
Adapun titik yang menjadi sasaran Mobile Ops. Yustisi, diantaranya:
Jl. Puri Ayu CNI ( Start ) – Jl. Kembangan Raya – Jl. Outer Ring Roud Kembangan – Jl. Kembang Kerep – Jl. Kembangan Raya – Jl. Pasar Minggu – Jl. Meruya Utara- Jalur 20 – Jl. Tomang IV – Jl. Menara – Jl. H. Sa’aba Raya – Jl. Joglo Raya
Hasil yang didapat dalam Mobile Ops. Yustisi, dikatakan Kapolsek, yaknib
telah ditemukan 11 Tempat Usaha yg melanggar PPPKM Berskala Mikro, dengan diberikan Sanksi Penyataan KTP, yakni:
• Kedai Kopi INSTING ( Jl. Kembangan Raya )
• Pedagang Nasi Goreng ( Mangkal CNI )
• 3 Pedagang Kopi Keliling ( Mangkal CNI )
• Pedagang Somay ( Jl. Kembang Kerep )
• Pedagang Kopi Keliling ( Jl. Kembangan Kerep )
• Pedagang Kopi Keliling ( Jl. Kembangan Raya )
• Pedagang Frekuensi Kopi ( Jl. Meruya Utara )
• Warung Kopiudik NamLapan ( Jl
Raya Joglo )
• Sejenak Kopi ( Jl. Raya Joglo ).
“Ditemukan juga tempat tempat yang sudah beberapa kali diperingati, namun tidak dihiraukan. Atas tindakan tersebut dilakukan Penyegelan selama 3×24 Jam dan Penyitaan KTP oleh Satpol PP Kecamatan Kembangan,” ungkap Kapolsek.
Tempat yang disegel sebanyak 3 tempat usaha yaitu Warung Kopiudik NamLapan ( Jl. Raya Joglo ) dan Sejenak Kopi ( Jl. Raya Joglo ). []