Jakarta, Faktapers.id – Tegas tindakan Satpol PP Kecamatan Kembangan bersama Tiga Pilar menutup Kafe Tanatap Coffee..di Jalur 20, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, yang diduga melanggar Prokes yanga melebihi kapasitas pengunjung, juga menyalahi aturan mengenai perpakiran yang menggunakan trotoar.
Dimana dalam kegiatannya kafe yang mempunyai dua fungsi perkantoran plus cafe ini melangar perda. Dan juga diduga langgar parkiran pengunjung menggunakan area trotoar jalan yang jelas dilarang.
Seyogyanya Trotoar adalah hak pejalan kaki. Akan tetapi nyatanya banyak yang menjadikan trotoar sebagai tempat parkir. Ini dilakukan baik oleh mobil dan sepeda motor.
Padahal dengan tegas dilarang gunakan trotoar untuk parkir atau telusuri dilarang gunalan trotoar untuk parkir.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat 1, pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro juga menegaskan, mobil dan sepeda motor yang parkir di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas.
Sebabnya, tindakan tersebut merenggut hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar.
Artinya sudah jelas bahwa trotoar itu bukan untuk tempat parkir, trotoar untuk pejalan kaki, fasilitas pejalan kaki itu salah satunya trotoar.
Kinerja Satpol PP dan Tiga Pilar Kembangan pun mendapat apresiasi dari
Tokoh Pemuda Jakbar Umar Abdul Aziz, bahwa langkah yang diambil Satpol PP sudah sangat tepat sekali, setelah mendapat laporan warga yang dengan segera langsung menindak kafe buka yang memang masih melebihi kapasitas pengunjung, yang juga diduga melanggar perpakiran yang menggunakan trotoar sebagai tempat perpakiran.
Dan juga Umar berharap Dinas Pariwisata dan Satpol PP dapat mengingatkan kepada pemilik untuk parkir tidak di trotoar.
“Karena bagaimanapun di jalur 20 ini banyak aktifitas masyarakat yang melalui trotoar tersebut,” kata Umar kepada Faktpers.id, Sabtu (19/6/2021) malam.[]