Headline

Oknum Lapas Singaraja Ditangkap , Pengacara Gus Adi Sebut Hadir Tak Sengaja

670
×

Oknum Lapas Singaraja Ditangkap , Pengacara Gus Adi Sebut Hadir Tak Sengaja

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id – Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Resor Buleleng terhadap oknum Lapas Singaraja berinisial GPAW dalam kasus dugaan pengerusakan dan pencurian seng bekas serta sebatang balok pun memantik

pengacara muda asal Desa Panji, Gusti Putu Adi Kusuma Jaya atau yang akrab disapa Gus Adi berkomentar. Menurut keterangannya, kehadiran pada malam itu sebetulnya bukan terkait penangkapan terhadap klienya, melainkan pembahasan siding perdata.

“Saya sempat dihubungi melalui telpon dan diminta hadir oleh GPAW. Karena ada agenda sidang perdata dan kebetulan saya kuasa hukumnya. Tapi bukan kuasa hukumnya di kasus pidana karena sudah ada surat kuasa yang ditandatangani antara GPAW dengan advokat yang dari Denpasar. Kalau tak salah sekitar 4 orang advokat yang saya lihat malam itu dalam surat kuasa,” kata Gus Adi, Senin (21/6/2021).

Gus Adi yang dihubungi melalui seluler telephone pun mengatakan terkait dirinya melakukan pendampingan itu berdasarkan penunjukan secara lisan oleh GPAW ketika di lokasi penangkapan. Sebab, lanjut Gus Adi, ia melihat telah ada surat kuasa secara tertulis dan memang seharusnya tugas melakukan pendampingan hukum adalah advokat yang ada dalam kuasa.

Pengacara yang sempat viral dipenghujung Maret 2020 akibat kritik tajamnya atas peristiwa pembiaran penutupan kawasan Desa Banyuasri (Lockdown) awal isu Covid 19 masuk Bali itu pun menyatakan, bahwa pendampingan yang dilakukan saat penangkapan pun telah jelas landasan hukumnya.

“Sudah saya klarifikasi kepada pihak reserse kriminal Polres Buleleng pada malam itu terkait landasan hukum kuasa lisan dalam Pasal 1792 KUHPerdata. Tidak ada masalah (Kuasa Lisan,red) dan ini (Peristiwa penangkapan) juga bersifat urgency karena pengacara pidananya (GPAW) jauh di Denpasar yang mungkin tak bisa mendampingi kliennya pada malam terjadinya penangkapan yang merupakan bagian proses Penyidikan dalam KUHAP .” ujar Gus Adi Senin (21/6).

Mengenai alasan dilakukan penangkapan oleh Reskrim Polres Buleleng pada Sabtu (19/6) dirumah pelaku, terduga pelaku diduga tidak koperatif dalam proses penyidikan dan diduga telah mempra peradilkan Polres Buleleng serta penyidik dilaporkan ke Paminal Polda bali .

Gus Adi mengaku tidak mengetahui begitu detail karena bukan pengacara yang menangani kasus pidananya GPAW. Tapi, tentang pelaksanaan penangkapan malam itu, lanjutnya, Gus Adi mengaku tidak ada masalah dan sudah dilakukan secara profesional oleh pihak Polres Buleleng.

“Menurut saya pelaksanaannya (Penangkapan, red) sudah terlihat profesional. Tidak ada kekerasan fisik atau hal yang bersifat kekerasan verbal. Bahkan GPAW juga diberikan waktu cukup untuk bertemu mertua dan juga melakukan persembahyangan. Jika bicara yang kain, saya pikir nanti saja di Pengadilan saat pembuktian kasus pidananya. Apakah terbukti atau tidak, rekan-rekan media bisa mengetahui secara riil dalam sidang,” jelas Gus Adi.

Selain itu, Gus Adi pun turut menyampaikan kepada pihak Reserse Kriminal Polres Buleleng bahwa ada ketentuan hukum yang berlaku dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 1956.

Yang intinya menyebutkan apabila perkara pidana harus diputuskan suatu hal keperdataan atas suatu barang (Zaak) atau suatu hubungan antar dua pihak tertentu, maka pemeriksaan pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan terkait keperdataan tersebut.

“Kewajiban saya hanya menyampaikan peraturan Mahkamah Agung tersebut (Perma No.1 tahun 1956) saja supaya hak azasi manusia klien saya dalam perkara perdatanya tidak dihalangi nantinya.

Selebihnya bukan menjadi kapasitas saya untuk menjelaskan mengenai kasus pidananya. Kebetulan besok sidang perdatanya di PN Singaraja. Sebab Pelapor dan Saksi dalam kasus Pidana kami gugat secara perdata dan sudah berproses di Pengadilan Singaraja,” papar pengacara kontroversial asal Bumi Panji Sakti ini.

Dikonfirmasi tentang siapa rekan seprofesinya yang menjadi kuasa hukum GPAW, Gus Adi mengaku tidak mengenal dan juga tidak mengetahui keberadaannya. Terkait kehadiran Kalapas Singaraja di Polres Buleleng, Gus Adi membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, wajar seorang pimpinan hadir memberikan support moral kepada anggotanya. Terlebih ada azas Preseption Of Innocence atau praduga tak bersalah dalam hukum Indonesia. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *