Klaten, faktapers.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten didesak segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian buku Matur Jujur. Desakan tersebut datang dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Klaten yang menilai kasus yang ditangani Kejari sejak beberapa bulan itu terkesan lamban.
Pemberian surat desakan dan dukungan diserahkan langsung oleh Ketua GNPK-RI Kabupaten Klaten, Joko Mursito ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Ari Bintang Prakosa Sejati di Kantor Kejari Klaten, Jl Pemuda Selatan No.82 Mlinjon Klaten, Senin (21/6/2021).
“Saya menilai terkait lambatnya kinerja penanganan kasus itu. Utamanya, dalam melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Joko.
Pihaknya juga mengingatkan kembali dengan surat dari Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomer Perja 039/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Tehnis penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Khusus.
“Sesuai Perja tersebut sudah agak disangsikan. Maka dalam hal ini kami menanyakan bagaimana kinerja dari Kejari Klaten, karena kita mengacu pada Perja diatas, alasannya penanganan buku matur jujur ini masuk domain pidana khusus,” ujar dia.
Joko menambahkan, pihaknya dalam penanganan perkara yang sudah memanggil beberapa saksi tersebut seharusnya sudah ada progres. Dari hasil kajian Intel Kejari yang sudah dilimpahkan ke Pidsus, kata dia, seharusnya sudah ada titik terang siapa pelaku dan tersangka.
“Kami akan kawal terus dan target pengawalan mulai surat ini masuk. Terkait dengan peran pelaku tindak pidana korupsi buku matur jujur domainnya adalah penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BOS,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Ari Bintang Prakosa Sejati saat mau dikonfirmasi sejumlah wartawan sedang tidak ada ditempat dan Kasi Pidsus Kejari Klaten Ginanjar Damar Pamenang mengaku masih sibuk dalam penanganan perkara.
Hasil informasi yang dihimpun, Kejari Klaten tengah melakukan penyelidikan dugaaan Tipikor penggunaan dana BOS untuk pembelian buku Matur Jujur yang diduga ada kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang.
Kejaksaan Klaten telah memanggil pihak-pihak terkait untuk menemukan peristiwa hukum dalam dugaan Tipikor pengadaan buku Matur Jujur tersebut.
Dalam tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan korupsi penggunaan BOS 2019 Kejari Klaten sudah meminta keterangan 700-an tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang masuk pengelola BOS di Kabupaten Klaten. Madi