Headline

Curi Brankas, Reskrim Polsek Kuta Utara Bekuk Adi Maola di Kota Malang

405
×

Curi Brankas, Reskrim Polsek Kuta Utara Bekuk Adi Maola di Kota Malang

Sebarkan artikel ini

Badung. Bali.Faktapers.id -Kasus pencurian dan pemberatan reskrim Polsek Kuta Utara membekuk 1 terduga pelaku asal Banyuwangi Jawa Timur.

Penyergapan terhadap pelaku Adi Maola Buana (23) asal Brebes yang diduga mencuri barang berupa MacBook milik korban Malin Karllsson (34) asal Swedia di ME Villa , Jalan Pura Batu Mejan, N0 88 A, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada hari Sabtu (12/6) sekitar pukul 09.00 Wita.

Korban saat itu mengetahui barang miliknya telah hilang, Ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta Utara. Dibawah kendali AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK memerintahkan tim opsonal selain melakukan penyelidikan dan nama pelaku telah dikantongi yang telah melarikan diri kedaerah asalnya. Tim kemudian bergerak dan melakukan penangkapan di Kota Malang Jawa Timur pada hari Jumat (18/6) pukul 22.00 wita.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK menjelaskan awalnya korban menaruh barang miliknya berupa Macbook di kamarnya, ketika mau diambil barangnya sudah tidak ada. Setelah dicek di CCTV diketahui pelaku telah mengambil barangnya.

“Atas laporan korban tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kota Malang Jawa Timur pada hari Jumat (18/6) sekitar pukul 22.00 WITA,” Sebutnya di Polsek Kuta Utara. Selasa (22/6).

Kasus pencurian Brankas yang berisikan sejumlah uang tunai dan Perhiasan Emas yang dilakukan oleh pelaku Adi Maola (26) , asal Banyuwangi Jawa Timur berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Kuta Utara.

Kapolres AKBP Roby Septiadi, juga mengungkapkan,korban baru mengetahui barangnya hilang pada Hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekitar jam 10.15 wita,”ujar AKBP Roby Septiadi.

Lanjut AKBP .Roby Septiadi.SIK,
korban mengetahui barangnya hilang setelah istrinya ditelpon oleh Jumaitun (saksi) pada Hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekitar jam 11.00 wita.

“Setelah di cek lewat CCTV melalui Handphonenya ternyata pelaku telah mengambil barang miliknya berupa Brankas yang didalamnya berisi uang tunai dalam bentuk dollar, dan rupiah serta perhiasan emas,” kata Roby.

“Atas laporan tersebut selanjutnya Tim Opnal Polres Kuta Utara yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu.Made Purwantara.STK, dan Ipda.Agie Dwisetio Putra.S.Tr.K langsung mengejar dan menangkap pelaku di rumah Bedeng Proyek, Jalan Muding Batu Sanghyang, Kerobokan Kaja, yang akhirnya pada pukul 03.00 wita dini hari Selasa, (22/6),” ungkap Kapolres Roby.

“Pelaku dan barang bukti berupa Uang Tunai Rp. 31.400.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Kalung Emas, 1 (satu) buah Tas pinggang merk POLO STAR dan Sebongkah Batu Kapur warna putih, 1 (satu) buah Palu / Martil gagang warna Hijau dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna silver No. Pol. DK5073 FX langsung diboyong dan ditahan di Rutan Polsek Kuta Utara,” jelasmya.

Kini Pelaku beserta barang bukti berupa 1unit MacBook Air Warna Silfer dan Carger, 1 unit Iphone Xs , warna hitam dengan kesing warna hijau dan 1 unit sepeda motor Honda Scupy warna Biru Putih serta kuncinya di amankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *