Melawi, Faktapers.id – Balai Pemasyarakatan merupakan salah satu direktorat dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang memiliki core business berupa pelaksanaan sistem pemasyarakatan yaitu suatu tatanan mengenai arah dan batas. Serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan. Agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Hal tersebut tercantum dalam UU Pemasyarakatan.
Sa’at diwawancarai Faktapers.id, Amri Muttaqin.SH, merupakan Pegawai Bapas (Balai Pemasyarakatan) Sintang mengatakan Bapas merupakan salah satu unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang memiliki tugas dalam pembimbingan klien.
“Pemasyarakatan menjadi salah satu komponen dalam sistem tersebut. Bapas memiliki peran dalam membimbing dan mengarahkan warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh program reintegrasi sosial, agar dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik. Sebelum adanya kebijakan mengenai kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan,” terangnya.
Menurut Amri, pembimbingan tersebut terkesan belum terarah, karena belum adanya kesinambungan pembinaan dan pembimbingan klien pemasyarakatan.
“Kini, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan lebih mudah dalam melakukan pembimbingan. Terlebih selama masa pandemi, pelaksanaan pembimbingan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat,” paparnya
Amri menambahkan, kelompok masyarakat melalui perjanjian kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan dapat mengarahkan kliennya sesuai dengan minat bakat yang dituangkan dalam laporan penelitian kemasyarakatan. Misalkan, Klien yang memiliki bakat dalam hal perbengkelan kendaraan ringan, dapat dibimbing melalui kelompok masyarakat organisasi bisnis dalam bidang perbengkelan.
“Dengan pengawasan dari pemilik kelompok masyarakat tersebut, pembimbing kemasyarakatan lebih mudah dan lebih efektif dalam mengawasi kliennya. Kelompok masyarakat tersebut juga terbantu dengan adanya tenaga kerja yang sesuai dengan karakteristik bidangnya masing – masing,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat, baik awam maupun pemerhati pemasyarakatan pun dapat melakukan pengawasan dan melihat secara langsung, tentang bagaimana klien dapat belajar hidup secara wajar di masyarakat melalui kerja sama tersebut.
“Sehingga diharapkan stigma bahwa mantan narapidana adalah orang yang buruk dan tidak berguna dapat terkikis dan tujuan dari sistem pemasyarakatan dapat tercapai,” tutur Amri.
“Secara umum bagi masyarakat, terciptanya kondisi aman dan tertib dapat diraih meskipun hidup berdampingan, bak dengan klien pemasyarakatan maupun dengan mantan klien pemasyarakatan. Tutur Amri Muttaqin, S.H. Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama,” ungkap Amri. Skn.Abd.