Headline

DPD KAI Banten dan Rutan Klas 1 Tangerang Adakan Pendampingan dan Penyuluhan Hukum Terhadap Petugas

×

DPD KAI Banten dan Rutan Klas 1 Tangerang Adakan Pendampingan dan Penyuluhan Hukum Terhadap Petugas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Rutan Klas 1 Tangerang mengadakan kegiatan pendampingan dan penyuluhan bagi petugas rumah tahanan dengan mengundang narasumber dari Organisasi Advokat Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Banten, Sabtu (19/6), di aula terbuka Rutan Klas 1 Tangerang. Kegiatan itu diikuti oleh 30 petugas rutan setempat.

Dalam acara penyuluhan hukum tersebut yang menjadi narasumber dari DPD KAI Provinsi Banten ditugaskan kepada Advokat Arief Munandar, S.H., M.H.,C.I.L. Sedangkan narasumber kedua diwakili oleh Hilman selaku Kepala Subsi Yantah (Pelayanan Tahanan).

Kepala Rutan Klas 1 Tangerang, Fonika Affandi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPD KAI Banten yang menginisiasi acara pendampingan dan penyuluhan yang diikuti anggota.

Fonika pun berharap kegiatan ini rutin dilakukan, dan dirinya pun bangga atas antusiasi anggota yang serius mengikuti kegiatan tersebut sejak awal hingga penutupan.

Menurut Ketua DPD KAI Banten Adv. Damsik, S.H.,M.H.,C.I.L., saat dihubungi melalui via telepon juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kemenkum HAM RI dan Kemenkum HAM Wilayah Banten, dalam hal ini Rutan Klas I Tangerang yang membuka pintu kepada organisasi advokad untuk melakukan kegiatan pendamping dan penyuluhan hukum kepada jawabannya.

“Ini ide yang cemerlang, karena jika tidak salah baru pertama kali Rutan di Indonesia memberikan wawasan tambahan kepada Petugas rutan. Biasanya penyuluhan hukum dilaksanakan pada warga binaan. Artinya, Karutan Klas 1 Tangerang adalah pelopor. Semoga Rutan Kelas I Tangerang dapat menjadi pelopor dan role model seluruh Rutan di Indonesia,” ujar Adv Damsik.

Mulyadi, pegawai rutan yang mengikuti acara tersebut mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan ini dapat menambah wawasan pada dirinya.

“Saya jadi lebih tau tentang peradilan, saya faham hak-hak warga binaan untuk dapat menggunakan jasa Advokat,” ujarnya.

Senada dengan Karutan, Mulyadi pun berharap acara penyuluhan seperti ini diadakan dua bulan sekali, agar pegawai Rutan Klas I Tangerang bisa lebih memahami apa itu fungsi Advokat dan peranan Advokat di dalam hak-haknya narapidana rutan, agar bisa maksimal peranan Petugas Lapas Klas I Tangerang dalam membina warga binaan. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *