Headline

Ketua DPC Demokrat Klaten Kaget, Kadernya Dituduh Intimidasi Hingga Pelecehan Seksual

×

Ketua DPC Demokrat Klaten Kaget, Kadernya Dituduh Intimidasi Hingga Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Klaten telah membentuk tim pencari fakta (TPF) atas adanya aduan kadernya berinisial HS (58) yang diduga melakukan intimidasi terhadap seorang perempuan SNT (37) warga Salatiga.

Kendati demikian, partai berlambang segitiga mercy tersebut tidak akan gegabah mengambil keputusan sebelum mendapatkan bukti terang atas permasalahan yang diadukan oleh wanita yang mengaku rekan bisnis HS sejak setahun yang lalu itu.

Ketua DPC Partai Demokrat Klaten, One Krisnata mengaku kaget dengan kabar yang sempat viral di media sosial tersebut. Pihaknya segera melakukan koordinasi dengan pengurus inti dan memberikan klarifikasi dengan media.

“Saya dapat infonya dari kawan DPD Demokrat, kok ada kabar begini gmn? Akhirnya saya rapatkan dan hari ini diadakan jumpa media untuk klarifikasi,” kata One, Minggu (20/6/2021).

Sekretaris DPC Partai Demokrat, Krisyadi menegaskan partainya diposisi tengah, bilamana terbukti kadernya nanti ditemukan bersalah akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan aturan AD/ART partai.

“Tapi berlaku sebaliknya, jika nanti kader kami tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan, atau laporan itu tidak benar maka Partai Demokrat Klaten akan melakukan tuntutan balik,” ujar dia.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, pada Jumat (18/6/2021) SNT mendatangi kantor DPC Demokrat Klaten mengadukan salah satu kadernya berinisial HS yang saat ini menduduki kursi dewan di Komisi III DPRD Kabupaten Klaten.

Tindakan yang diadukan diantaranya terkait intimidasi dan ancaman serta pelecehan seksual. Selain itu, HS dituduhkan telah mencatut nama Kepala ESDM dan Kapolda Jateng untuk urusan bisnis ijin usaha pertambangan yang diajukan oleh SNT. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *