Jakarta, Faktapers.id – Guna mengoptimalkan pencegahan dan Menurunkan Penularan penyebaran Covid-19 serta mensosialisasikan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), tiga pilar Tambora Jakarta Barat gencar edukasi dan pendisiplinan penggunaan masker
Sebanyak 28 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam kegiatan operasi yustisi yang digelar di jl Kopi Rw 03 Roa malaka Tambora Jakarta Barat dan di pemukiman warga (zona orange) jl pekapuran III Rt 001/005 tanah sereal Tambora Jakarta Barat, Kamis (1/7/2021).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan Pelaksanaan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan Masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat
“Lami bersama tiga pilar melaksanakan edukasi secara continued artinya kami lakukan secara berkelanjutan guna memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Tambora Jakarta Barat” ungkap Kompol Moh Faruk Rozi
Dalam pendisiplinan tersebut sebanyak 28 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker adapun rincian nya meliputi 24 orang diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum sementara 4 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi
Faruk menjelaskan dalam kegiatan operasi yustisi tersebut 50 personel dilibatkan dalam operasi yustisi di dua lokasi berbeda yang digelar hari ini adapun personel yang dilibatkan diantaranya dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub maupun dinas pemadam kebakaran
Dirinya juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, jangan lengah saat ini Jakarta Sedang darurat Covid-19,” pungkasnya. []