Headline

Satpol PP Kembangan bersama TNI-Polri Bubarkan Pesta Hajatan yang Menimbulkan Kerumunan

422
×

Satpol PP Kembangan bersama TNI-Polri Bubarkan Pesta Hajatan yang Menimbulkan Kerumunan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat, Satpol PP Kecamatan  Kembangan bersama TNI dan Pilri melakukan pengecekan dalam penerapan Prokes Covid-19.

Dalam kegiatan ini petugas mendapati kegiatan pesta pernikahan berpotensi kerumunan, maka dihimbau dan dibubarkan.

Pol PP juga beri himbauan kepada para pelaku usaha, pengelola penyelenggaraan atau penanggung jawab Warung Makan, Rumah Makan Cafe/Restoran dan Tempat Kawasan Wisata Kuliner di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. Untuk menerapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat Selama Masa Pandemi Corona -19. Dan akan berikan sanksi yang melanggar Prokes, Sabtu (3/7/2021) sore.

Adapun wilayah yang menjadi target kegiatan di Jln. KH.Hasim Pondok Cabe Kelurahan Kembangan Utara.

Dalam kegiatan ini  dipimpin Kepala.Satpol PP Kel.Kembangan Utara, turut hadir Babinsa Kelurahan Kembangan utara dan personil Polri.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kembangan,
S.Siringo Ringo, SE. M.MK mengatakan kegiatan ini berdasarkan instruksi, diantaranya:

-Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 198 tentang wabah penyakit menular
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
– Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020  tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
– *Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021  tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus 2019 di Provinsi DKI Jakarta

Dalam kegiatan ini petugas mendapati kegiatan pesta pernikahan berpotensi kerumunan, maka dihimbau dan di bubarka.*/Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *