Singaraja.Bali.Faktapers.id -Dalam rangka penerapan PPKM Darurat serta terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif,
Kegiatan Minggu, (4/7) pukul 22.30 wita dipimpin PS. Kanit 3 SPKT Polres Buleleng Aiptu Pande Ketut Dama bersama piket Fungsi Sabhara, Intel, Reskrim dan Narkoba dan Provost.
Dengan kendaraan Dinas SPKT Polres Buleleng menyasar pertokoan dimana pedagang masih terlihat buka melayani masyarakat dijalan Pramuka, Jalan Diponegoro, Imam Bonjol, Jalan A.Yani, dan seputaran kota dari laporan masyarakat.
Dalam pelaksanaan Patroli personil dapat membubarkan kerumunan anak-anak muda di Jalan A. Yani depan Pasar Loak dan juga 2 pedagang nasi Kuning yang berjualan menggunakan motor. Sebelum dibubarkan para pedagang dan anak muda diberikan pemahanan tentang diberlakukannya PPKM Darurat yang dimulai 3 s/d 20 Juli 202.
Melalui Kasubag Humas Polres Buleleng dikonfirmasi awak media Senin (5/7) mengatakan,* Edukasi terhadap pengunjung dan pedagang tadi malam guna meningkatkan situasi pada malam tetap kondusif, serta pemahan terhadap masyarakat yang belum paham tetang permendagri terkait PPKM darurat,masyarakat dimohon kesadaranya,”ujar Iptu Gede Sumarjaya.
Sisi lain jajaran Polsek Banjar di pimpin Kapolsek Kompol Made Agus Dwi Wirawan juga melakukan edukasi di wilayah Kantin 21 Lovina.
Dalam kegiatan, Personil Gabungan dari Polsek Banjar, Koramil 1609-06/Banjar, Batalyon 900/Raider dan Satpol PP Kecamatan Banjar mendatangi tempat-tempat usaha di wilayah Kecamatan Banjar untuk dilakukan penertiban.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Banjar KOMPOL Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H., mengatakan “Adapun sasaran kegiatan penertiban tersebut adalah tempat-tempat usaha diantaranya pertokoan, pasar modern, warung makan, warung angkringan maupun fasilitas umum di wilayah Kecamatan Banjar” kata Kapolsek.
Dalam kegiatan Patroli tersebut telah dilakukan himbauan dan penertiban terhadap warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan serta telah dibuatkan surat pernyataan dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar menyesuaikan pemberlakuan operasional sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat.
“Kami datangi, Kami berikan pemahaman secara humanis dan himbau sesuai dengan poin-poin yang ada dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dalam penanganan Covid-19,” pungkasnya Des