Headline

Bupati Adnan Keluarkan Edaran Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama Bagi ASN

422
×

Bupati Adnan Keluarkan Edaran Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama Bagi ASN

Sebarkan artikel ini

Gowa, Faktapers.id – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang adanya perubahan pada hari libur nasional dan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN Pemkab Gowa. Seluruh aturan ini harus menjadi perhatian penuh pada pegawai,” katanya, Selasa (6/7).

Surat edaran tersebut juga membahas terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 bagi seluruh ASN Pemkab Gowa.

Ia menegaskan, dirinya juga meminta agar seluruh pimpinan SKPD dapat memantau dan mengawasi seluruh ASN yang ada di unit kerja masing-masing untuk mematuhi edaran tersebut. Termasuk melaporkan jika ada ASN yang melanggar untuk penegakan disiplin sesuai ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Saya kira apa yang tertera dalam surat edaran ini sudah jelas. Saya meminta agar ini bisa dipatuhi. Termasuk pada aturan pembatasan bepergian keluar daerah bagi ASN ini, tujuannya agar kita bisa menekan angka penularan Covid-19 di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Gowa,” harapnya.

Bupati Adnan mengaku, surat edaran ini juga untuk menindaklanjuti keputusan bersama tiga menteri, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir menjelaskan bahwa adapun perubahan Libur Nasional dan cuti bersama yaitu Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

“Kemudian Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, hari Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021 dan menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021,” katanya.

Lanjut Muh Basir, dalam Surat Edaran Bupati Gowa ini, selain mengatur perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, juga Pemerintah Kabupaten Gowa kembali mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembatasan bepergian ke luar daerah dan larangan cuti bagi ASN.

Kebijakan ini juga diambil untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari Libur Nasional 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

“PNS dan Keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional tahun 2021 dan hari hari kerja lainnya pada minggu yang sama baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional kecuali dalam keadaan terpaksa harus terlebih dahulu mendapat Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati),” jelas Adnan.

Sementara itu, bagi PNS yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan Tugas Kedinasan yang bersifat penting dan dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dan surat tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati).

Begitupun dengan cuti, ASN Pemkab Gowa tidak boleh mengajukan cuti pada saat hari hari kerja lainnya pada minggu yang sama baik sebelum dan /atau sesudah hari libur nasional kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting dengan berpedoman pada point (1).

Ia berharap Surat Edaran Bupati Gowa Nomor 800/914 /BKPSDM ini menjadi perhatian bagi seluruh ASN Pemkab Gowa. Kartia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *