Gowa, Faktapers.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembataan Kegiatan Masyarakt (PPKM) Berbasis Mikro mulai Sabtu (10/7) mendatang.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat memimpin Rapat Koordinasi PPKM Mikro mengatakan bahwa, perpanjangan PPKM dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan. Pertama untuk menindaklanjuti Instruksi dari Manteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM.
“Ini untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” ujar Adnan, Rabu (7/7).
Selain itu, perpanjangan PPKM ini sebagai langkah Pemkab Gowa mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, khususnya varian baru yang sudah masuk di Indonesia. Menurutnya saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19, terutama di wilayah Jawa dan Bali yang sudah menerapkan PPKM Darurat.
“Kita melihat perkembangan kasus di Jawa dan juga Bali, sehingga dilakukan PPKM. PPKM ini sifatnya sebenarnya mengantisipasi supaya kita tidak terjadi seperti di Jawa dan juga Bali. Kemudian kita juga mengantisipasi varian-varian baru yang yang penularannya jauh lebih cepat,” ungkap Adnan.
Lanjutnya, pertimbangan lain Pemkab Gowa memperpanjang PPKM karena menyesuaikan dengan Kota Makassar yang saat ini juga sudah menerapkan PPKM. Menurutnya Adnan, saat kita memiliki permasalahan yang sama, olehnya langkah penanganannya juga harus sama.
“Makassar juga sudah memberlakukan PPKM dengan menutup tempat umum dan hanya boleh buka sampai pukul 17.00 Wita. Kalau kita tidak menyesuaikan dengan Makassar maka masyarakat Makassar akan ke Kabupaten Gowa, dan resikonya bisa saja penularan Covid-19 di Kabuaten Gowa tidak mampu kita kendalikan,” lanjutnya.
Selama PPKM, orang nomor satu di Gowa ini menyebutkan akan melakukan beberapa pembatasan. Seperti jam operasional mini market berjaringan hanya bisa buka hingga pukul 19.00 Wita.
Sementara untuk toko kelontong dan sejenisnya bisa buka hingga pukul 22.00 Wita. Begitupun dengan restoran atau rumah makan bisa buka di atas pukul 19.00 Wita, tetapi dengan catatan hanya dapat melayani pesan antar dan tidak boleh makan di tempat.
Sedangkan untuk tempat-tempat ibadah, masih tetap buka, hanya saja Bupati Adnan meminta agar kapasitasnya 25 – 50 persen saja dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Pembatasan itu dilakukan supaya interaksinya berkurang, supaya risiko penularan Covid-19 kita mampu meminimalisir sehingga tidak terjadi peningkatan kasus di rumah sakit dan tenaga kesehatan juga tidak kewalahan menangani saudara-saudara kita yang tertular Covid-19 itulah gunanya penting PPKM,” jelasnya.
Olehnya, Adnan berharap semua pihak ikut terlibat dalam dan berkontribusi sehingga pelaksanaan PPKM Mikro ini bisa berjalan dengan baik dan Pandemi Covid-19 ini segera berakhir.
“Keberhasilan pelaksanaan PPKM ini karena kekompakan dan kebersamaan kita. Tidak mungkin hanya sepihak yang menjalankan PPKM ini berhasil, harus semua orang terlibat di dalamnya pelaksanaan PPKM. Masyarakat juga harus disiplin, masyarakat juga harus ikut mendukung sehingga pelaksanaan PKM ini bisa berjalan dengan baik,” harapnya.
Rakor yang dilaksanakan secara luring dan virtual ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni, jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina, Pimpinan SKPD terkait, Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Puskesmas, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Gowa.*/ Kartia