Jakarta, Faktapers.id – Selama Penerapan PPKM Darurat Covid -19 seluruh terminal A menerapkan giat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Provinsi DKI, Shamsul mengatakan untuk penerapan PPKM sudah terlaksana dalam terminal A, seperti Terminal Tanjung Priok. Terminal Kampung Rambutan dan terminal Kalideres.
“Kegiatan dalam pengawasan dilakukan di depan pintu masuk terminal masing-masing, seperti terminal Tanjung Priok melakukan pemeriksaan Swab dan Vaksinasi dan wajib pakai masker dan surat kelengkapan perjalanan, dan jumlah penumpang 50 persen,” terangnya, Minggu (11/7/2021) kepada media ini.
Terpisah Kepala Terminal Kampung Rambutan, Made menyampaikan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menhub No. 43/2921 dan Mendagri No 15/2021 dan SK Kadishub No. 259/2921 dan SE.Ka.UPTSH No 21/2021 harus menerapkan giat PPKM Darurat Covid-19.
“Seperti Pemeriksaan Masker, dan memeriksa bukti telah
divaksin, dan memeriksa bus sesuai dengan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Kegiatan penerapan PPKM Darurat juga disampaikan Kepala Terminal Kalideres Refli. Ia mengutarakan dalam melaksanakan giat PPKM Darurat Covid-19 tak lupa beri himbauan.
“Kita tidak lupa selalu mengingatkan memakai masker dan menjaga jarak dan mencuci tangan bagi calon maupun pengunjung. Kita periksa guna kelengkapan surat-surat perjalanannya, seperti bukti vaksinasi penumpang maupun crew bus tersebut,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya.
“Dan memeriksa langsung kedalam bus, apa sesuai dengan protokol kesehatan 50 persen,” pungkas Kepala Terminal Kalideres Refli. Rosi