Gowa, Faktapers.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa masih menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina mengatakan saat ini Pemkab Gowa belum bisa memutuskan terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha karenan masih menunggu status zona berkaitan kasus Covid-19.
“Terkait zona kita menunggu, di awal memang kita zona orange, tapi dengan adanya usaha yang kita lakukan ini yaitu PPKM Mikro mudah-mudahan bisa hijau,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Shalat Idul Adha secara virtual di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Rabu (14/7).
Walaupun demikian, Kamsina tetap meminta agar pelaksanaan Shalat Idul Adha tetap dipersiapkan sambil menunggu keputusan dari Pemprov Sulsel. Salah satu yang perlu dipersiapkan adalah penerapan standar protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah.
“Pada prinsipnya, rapat koordinasi ini bagaimana pelaksanaan Shalat Idul Adha nanti. Jadi begitu ada edaran terkait izin pelaksanaan Shalat Idul Adha kita sudah siap,” ujarnya.
Ia meminta kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa untuk tetap melakukan persiapan. Salah satunya mengecek kesiapan protokol kesehatan semua masjid-masjid atau tempat-tempat yang dijadikan pelaksanaan Shalat Idul Adha.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Hj. Adliah juga berharap status Kabupaten Gowa bisa segera keluar dari zona orange. Karena menurutnya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama wilayah yang masuk zona orange dan merah tidak diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Adha.
Walaupun demikian, dirinya juga tetap meminta seluruh jajaran untuk mempersiapkan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan terus mengedukasi masyarakat agar taat protokol kesehatan.
“Saya menyampaikan seluruh KUA di Kecamatan tolong disampaikan kepada masyarakat dan terus mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan. Tolong sasar kembali masjid-masjid untuk mengingatkan penerapan protokol kesehatan karena aturan Kementerian Agama belum dicabut,” ujarnya.
Sementara jika pelaksanaan Shalat Idul Adha jadi dilaksanakan, Adliah menentukan ada beberapa yang perlu diperhatikan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama, khususnya penerapan standar protokol kesehatan.
“Yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau lapangan, kemudian seluruh jamaah wajib menggunakan masker dan membawa perlengkapan shalat masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, panitia harus menyiapkan alat pengukur suhu tubuh untuk memastikan jamaah yang datang sehat. Sementara untuk khotib menyampaikan khutbah paling lama 15 menit serta menggunakan masker dan face shield.
“Bagi jamaah lanjut usia (Lansia), sedang sakit, baru sembuh atau baru dari perjalanan, dilarang ikut melaksanakan Shalat Idul Adha,” tambahnya.
Turut hadir mendampingi Pj Sekda Gowa, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, H Syamsuddin Bidol dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa, KH Abu Bakar Paka. */Kartia