Jakarta, Faktapers.id- Polres Metro Jakarta Barat sedang melakukan Kordinasi dengan berbagai pihak tentang tindak lanjut penanganan obat Covid-19 yang diduga ditimbun dan menaikkan harga eceran tertinggi oleh PT. ASA di Kalideres, Jakarta Barat.
Menanggapi langkah hukum Polres Metro Jakarta Barat terhadap penimbun obat, ini kata Tokoh Pemuda Jakarta Barat, Umar Abdul Aziz kepada Faktapers.id. Ia mengatakan langkah hukum Polres Metro Jakarta Barat sangat tepat.
Menurut Umar langkah yang diambil ditengah pademi dilakukan pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Barat sangatlah tegas.
“Karena polisi harus mengusut tuntas siapapun penimbun barang , apalagi rakyat saat ini lagi bersedih disebabkan pandemi covid-19 melanda negara kita,” ungkap Umar, Rabu (14/7/2021).
Dengan adanya penangkapan ini, Umar meminta pihak kepolisian bertindak tegas dan mengusut tuntas pemasok utama daripada penimbun obat obatan untuk covid ini.
Dan berharap pihak kepolisian dapat membuka siapa aktor atau dalang penimbun obat ini untuk dipublikasi dan ditunjukan, bahwa penimbunan ini adalah suatu hal yang melanggar hukum.
“Sangat mendukung tindakan tegas Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo,” tandas Tokoh Masyarakat Jakarta Barat, Umar Abdul Aziz.
Perlu diketahui saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka Criminal Justice System (CJS).
“Kita sedang koordinasi dengan Criminal Justice System (Kepolisan, Kejaksaan dan Pengadilan),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).
Ady mengatakan, Hari ini pihaknya kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono bersama kanit Kriminal Khusus Akp Fahmi Fiandri sedang melakukan koordinasi bersama pihak terkait
koordinasi dengan para penegak hukum dilakukan untuk mengungkap suatu kebenaran materil atas kejadian atau perkara pidana.
Sehingga nantinya, obat covid-19 yang ditimbun dapat segera didistribusikan ke masyarakat yang sedang membutuhkan.
Sementara, penegakan hukum, tetap berlanjut, hasil koordinasi akan dilakukan Acara Pemeriksaan Singkat (APS)
“Selain Menentukan Langkah Selanjutnya tujuan lainnya agar distribusi obat Covid-19 tersebut bisa berjalan lancar kepada masyarakat ,” jelasnya.
Bahwa penegakan hukum yang di lakukan jangan sampai mengganggu pendistribusian obat2an tersebut, sehingga koordinasi dengan Criminal Justice System harus dilakukan di masa darurat ini untuk mengakomodir antara urgensi kebutuhan obat obatan dan kepentingan penegakan hukum
Diketahui, Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yakni pelanggan yang pernah memesan obat di perusahaan itu dan saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan salah satu ahli dari Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM).
“Kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan cepat dengan satgas covid mengingat jenis obat ini sangat urgent dan dibutuhkan oleh masyarakat ,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, Selasa (13/7).
Sebelumnya pada Senin (12/7), pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dari PT. ASA yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang. Meski begitu, namun, hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita masih mengumpulkan beberapa keterangan dan informasi dari saksi, nanti kita sampaikan selanjutnya,” pungkasnya. []