Headline

Dana BUMDes Tirtasari Digelapkan, Kejari Buleleng Kembalikan kepengurus, Tersangka 1,5 tahun Penjara

424
×

Dana BUMDes Tirtasari Digelapkan, Kejari Buleleng Kembalikan kepengurus, Tersangka 1,5 tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id – Setelah ditetapkan tersangka dalam pengelolaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Sadu Amertha Desa Tirtasari Gede Sukaraga, warga Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng yang mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 87.634.354. akibat pengelolaan yang tidak jelas.

Setelah Maret 2021 Gede Sukeraga ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Polres Buleleng , Ketua BUMDes Sadu Amertha ini dijebloskan keruang tahanan. Sebelumnya telah dilakukan proses dan pelaku kekenakan hukuman 1,5 tahun penjara berdasarkan hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Tersangka telah menyerahkan uang senilai Rp 67.928.000, dimana uang tersebut digunakanya dengan mencatut nama enam orang yakni masing-masing atas nama Made Suarsana, Kadek Sumadana, Gede Sumika, Luh Putu Ayu Waliastiti, Putu Sutarmi, dan Gede Mertayasa.

Kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Buleleng, dana BUMDes yang sempat digelapkan dan di kembalikan lagi kemudian kini Kejari Buleleng mengembalikan kembali ke BUMDes Sabu Amertha untuk dikelola oleh pengurus baru.

Kejari Buleleng melalui Kasi Intel Agung Jayalantara dikonfirmasi Kamis (22/7) atas pengembalian uang negara tersebut ke BUMDes Sadu Amertha mengungkapkan,

“Tim exsekutor mengembalikan barang bukti kepada pengurus BUMDes Sadu Amertha senilai Rp 67.928.000, sebeumnya dari tahap penyidikan sudah ada pengembalian dari pelaku dan kali ini berdasarkan hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kita kembalikan ke BUMDes. Selain pengembalian uang ada juga dokumen milik BUMDes,”ujar Agung Jayalantara.

Terhadap sisa tunggakan dari, dari Kejari Buleleng sisa tersebut sudah dikembalikan tersangka secara langsung ke BUMDes,”Terhadap exsekusi tersangka 16 Juli 2021 kemarin sudah dilakukan dan sudah masuk kelapas Singaraja. Untuk sisa dari Rp- 67.928.000 yang bersangkutan sudah menegebalikan secara langsung ke BUMDes, “jelas Agung Jayalantara. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *