Lamteng, Faktapers.id – Seorang warga Untoro Kecamatan Trimurjo,Kabupaten Lampung Tengah, Bapak Wakidi dikabulkan Eksepsi Tergugat dan tidak diterimanya Gugatan Penggugat, Kamis (22/7/2021).
Gugatan Perbuatan wanprestasi diputus NO, Law firm Tosa & Partners Menang di Pengadilan
Gugatan perdata yang dilayangkan oleh seseorang inisial Mi selaku penggugat melalui kuasa hukumnya dan Law Firm Tosa & Partners selaku kuasa Tergugat terkait masalah hutang piutang , sudah di putuskan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Hasilnya, gugatan Penggugat wanprestasi diputus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) alias Tidak dapat diterima ,untuk seluruhnya. Karena dianggap tidak memenuhi unsur bukti kasus yang diperkarakan. Putusan Dalam Perkara Perdata wanprestasi Nomor 01/ Pdt.G /2021/Pn.GS. Ditanggapi secara langsung, Adv. Tua Alpaolo Harahap,SH.,MH.,Cil Direktur Law Firma Tosa & Fatners Tim Hukum Wakidi dkk.
“Putusan Majelis sudah tepat dan telah patut karena sesuai fakta persidangan tidak ada satupun bukti maupun tidak ada sepeser pun uang yang dipinjam oleh klien kami dalam pokok perkara, hal ini tidak ada sama sekali,” tandasnya.
Dia mengingatkan kembali, dalam perkara wanprestasi yang diajukan Penggugat atas dalil Utang Piutang yang diajukan Itu ingin menyita rumah satu-satunya milik klien kami. Dalil – dalil gugatan penggugat hanya sekedar illusi dan sensasi, dari pihak dan sistematika gugatannya pun rapuh sehingga kami hanya perkuat dari sisi eksepsi gugatannya. Alhamdulillah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Ini sungguh dzolim, karena klien kami tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan. Namun karena ini persoalan hukum kita sama sama hormati hukum,” tegasnya.
Kelak, bila ada gugatan yang seperti ini sungguh-sungguh kami akan rekonvensi biar sekalian terang benderang.*/Kornel