Headline

Diduga Melakukan Gratifikasi, Kejati Bali Tetapkan Mantan Sekda Buleleng Tersangka

496
×

Diduga Melakukan Gratifikasi, Kejati Bali Tetapkan Mantan Sekda Buleleng Tersangka

Sebarkan artikel ini

Denpasar.Bali.faktapers.id – Para pengamat hukum maupun politisi banyak menduga satu persatu pejabat Buleleng diakhir jabatanya akan tumbang diranah hukum aklibat terbelit kasus.

Salah satunya menyeret Dewa Ketut Puspaka mantan Sekda Buleleng yang dikenal cukup mahir dalam permainan administrasi bahkan petinggi Buleleng sempat menyanjungnya dikala ia menjabat. Pada titik awal berakhir jabatanya umpan manis mulai dilempar. Sebelumnya Dana PEN Pariwisata Dispar Buleleng menyeret 8 orang pegawai Dispar Februari lalu keruang tahanan.

Setelah membongkar kasus sewa rumah pribadi Dewa Puspaka menjadi rumah jabatan Sekda Buleleng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Kamis (22/7) kembali membongkar dugaan Puspaka telah menerima gratifikasi dalam sejumlah rencana pembangunan proyek Bandara Bali Utara tahun 2018 yang sampai kini belum terwujud bahkan menjadi isu liar dan dijadikan bahan politik setiap pesta demokrasi di Bali.

Dewa Puspaka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut , menariknya uang yang diterima mantan Eks Sekda Buleleng tidak hanya dari satu orang.melainkan dari sejumlah orang dalam rangka membantu mempercepat perihal ijin dan segala urusan ijin lainnya.

Plt Kejati Bali Hutama Wisnu dalam keterangan perssnya di Denpasar Bali dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di aula Kejati Bali membeberkan beberapa hal yang menyeret Dewa Ketut Puspaka selama menjabat sebagai Sekda Buleleng,

“kami tetapkan tersangka sejak hari Jumat 16 Juli 2021 lalu, permintaan DKP dilakukan sebanyak 3 kali pembayaran tahun 2018 dan 2019, salah satunya adalah pembangunan bandara di Buleleng, pengurusan izin pembangunan terminal LNG Celukan Bawang, Gerokgak dari Perusahaan.” kata Plt Kejati Bali Hutama Wisnu, .

Selain menetapkan DKP sebagai tersangka, tim penyidik juga sudah memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi.” Namun hingga saat ini pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi ini belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka,” tendas Wisnu.

Wisnu juga mengungkap bahwa, sejatinya penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi ini dilakukan bersamaan dengan kasus sewa rumah jabatan Sekda Buleleng. “Jadi saat itu ada dua sprindik yang diterbitkan. Yang pertama untuk dugaan penyelewengan sewa Rumjab dan dugaan adanya gratifikasi ini,” tegas Wisnu.

Dewa Ketut Puspaka juga diduga menerima gratifikasi atas penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih, Desa Kubutambahan, Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015/2019.

Akibat perbuatannya, Dewa Ketut Puspaka dijerat Pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. humas kejati/Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *