Gowa, Faktapers.id –– Pemda Gowa adakan konfrensi pers di ruangan Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati,Senin, (26/7/2021)
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL menyampaikan perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang akan berlanjut mulai hari ini, Senin tanggal 26 Juli 2021 hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Adnan juga mengatakan Kabupaten Gowa dalam menangani Covid19, Gowa berada di level 3, sementara Makassar di tingkat level 4, dirinya meminta seluruh masyarakat Gowa untuk bersabar
Menurut Adnan, langkah ini dilakukan demi kebaikan dan kesehatan bersama. Karena itu, perpanjangan PPKM Skala Mikro ini diharapkan bisa menekan angka penularan Covid-19.
Dalam edaran perpanjangan PPKM di Kabupaten Gowa itu, tetap diatur terkait operasional tempat usaha. Seperti pasar yang beroperasi siang hingga sore sampai pukul 17.00 Wita, toko kelontong hingga pukul 22.00 wita, dan minimarket sampai pukul 19.00 Wita.
Sementara warung makan, cage, resto, warkop dan sejenisnya buka hingga pukul 19.00 wita dengan pengunjung dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. Untuk layanan makan minum pesan antar atau dibawa pulang dibolehkan hingga pukul 22.00 Wita. Kartia