Melawi, Faktapers.Id – Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menghadiri dan membuka acara sidang Panitia Pertimbangan Landreform Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Melawi.
Hal ini inflementasi dari Amnant Undang Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok pokok UU Agraria,UU Nomor 56 Tahun 1960, Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961,Tentang Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti kerugian.
Serta Diperluaskan Dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Tentang Reforma Agraria yang bertempat di ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Selasa (27/07/2021).
Saat diwawancarai oleh awak media, Antonius selaku kepala kantor Wilayah BPN Kabupaten Melawi menyampaikan, bahwa kegiatannya hari ini dalam rangkaian kegiatan sidang panitia pertimbangan dan landreform untuk kegiatan redistribusi tanah sesuai dengan Nawacita Presiden RI.
Kakanwil BPN Kabupaten, selaku ketua Pelaksana Harian, sementara Ketuanya adalah Bupati langsung untuk di Wilayah Kabupaten.
Antonius menyampaikan adapaun kegiatan ini sebagai upaya kita menyelesaikan target sebanyak 3144 bidang, yang alokasikan di 8 desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Melawi.
“Terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan adanya lahan masyarakat yang berada dalam kawasan HGU perusahaan dan HPL, maka tadi kita akan mencoba menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut jika ada sengketa-sengketa tersebut melalui kerangka Gugus Tugas (GT) reforma agraria,” !jelasnya
“Dengan lembaga tersebut nanti kita akan berupaya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sengketa keagrariaan yang ada di Kabupaten Melawi khususnya. Untuk di lokasi kegiatan kita mungkin ada beberapa persisnya memang tidak pasti,” !tambahnya.
Menurut Antonius masih banyak juga lahan masyarakat maupun lahan-lahan pemerintah yang saat ini berada dalam kawasan. Itu nantinya akan coba kita lakukan identifikasi dulu, agar supaya kita nanti bisa mengetahui secara persis Berapa lahan masyarakat yang ada di tempat tersebut.
“Seperti yang terjadi di Desa Laja, Lintah Taum di Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Desa batas Nangka, Pelaik Keruap menukung. Diantaranya Desa batas Nangka, kemudian desa tersebut berada di sekitar kawasan. Kemudian untuk persis seberapa besar masing-masing masuk dalam lahan masyarakat yang masuk dalam hal itu. Sehingga perlu kita lakukan identifikasi terlebih dahulu Untuk memastikannya. Karena kita baru mendapatkan informasi awal. Sehingga nantinya akan kita tindak lanjuti dan kita coba carikan jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” urainya.
“Dengan harapan dari kami bahwa saat ini kami dalam hal ini BPN Kabupaten Melawi khususnya yang sedang gencar-gencarnya melakukan pendaftaran atas seluruh bidang tanah yang ada di Kabupaten Melawi, dengan berbagai macam program. Salah satunya kegiatan sertifikasi melalui Redistribusi tanah kemudian sertifikasi melalui kegiatan PTSL itu pendaftaran tanah sistematis lengkap kemudian kegiatan konsolidasi tanah,” sambung Antonius.
Ia menyebutkan kegiatan sertifikasi tanah yang pada akhirnya nanti sesuai dengan program dari kementerian, dan kita akan mencoba mengupayakan membangun data pertanahan lengkap di Kabupaten Melawi sampai tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari program dari kementerian ATR BPN Pusat..Skn.Abd.