Jakarta, Faktapers.id – Polres Metro Depok mengamankan 6 orang terkait pemalsuan surat keterangan (suket) swab antigen. Keenam tersangka tersebut antara lain AS (31), M (32), AK (27), ME (30), NN (35) dan AR (25).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan para tersangka memalsukan surat dengan mengatasnamakan sebuah klinik di Sukatani, Tapos, Depok. Bahkan mereka juga mencantumkan alamat, logo dan nama dokter berstempel.
Surat keterangan tersebut, lanjut KombesPol Imran, digunakan tersangka ME dan AK untuk melamar pekerjaan di proyek. Namun, karena curiga sang mandor mengecek keaslian surat ke klinik yang tertera dalam kop surat.
“Modusnya tersangka ME dan AK selaku pengguna surat ini membutuhkan swab antigen, tapi harus dinyatakan negatif,” ujar Kombes Pol Imran Dalam konferensi pers, Selasa (27/7/2021).
“Perusahaan mengonfirmasi kepada klinik, ada atau tidak antigen atas nama yang bersangkutan ternyata tidak ada. Yang asli kan pakai barcode. Ini tidak ada barcode,” sambung KombesPol Imran.
Menurut KombesPol Imran, pelaku utama dalam kasus ini adalah AS dan M sebagai pembuat surat palsu tersebut. Mereka mematok harga Rp50 ribu per lembar. Namun, keduanya tidak bertemu langsung dengan pembeli surat melainkan lewat R dan NN yang memberikan harga Rp175 ribu.
“Sindikat ini membagi peran, AS dan M mencetak suket palsu. Sedangkan R dan NN menjadi perantara. Untuk tersangka ME dan AK adalah yang memesan suket palsu,” tutur KombesPol Imran.
Kombes Pol Imran menambahkan, sindikat ini telah beroperasi sejak 1,5 bulan dan sudah mencetak 80 lembar suket palsu. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 263 juncto 55 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. */Ibeng