Headline

DPRD Setujui Ranperda RPJMD Kabupaten Gowa 2021-2021 Dibahas dalam Rapat Pansus

330
×

DPRD Setujui Ranperda RPJMD Kabupaten Gowa 2021-2021 Dibahas dalam Rapat Pansus

Sebarkan artikel ini

Gowa, Faktapers.id -Sebanyak 8 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Gowa tahun 2021-2026 dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus).

Ini disampaikan oleh delapan Fraksi tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Perda RPJMD Kabupaten Gowa Tahun 2021-2026, Selasa (27/7).

Delapan Fraksi yang menyampaikan pemandangan umunya yaitu Fraksi Karya Perjuangan M. Natsir Sega, Dian Purnamasari Fraksi Gerindra, H. Abdul Salam Dg Rani dari Fraksi Demokrat, Rosita dari Fraksi Nasdem, H. Makmur Mangung dari Fraksi Perindo, Hj. Nurliah dari Fraksi PKB dan Taufik Surullah dari Fraksi Amanat Sejahtera.

“Dari fraksi kami yang pertama yang menyampaikan pemandangan umum dan diakhiri oleh Fraksi Amanat Sejahtera intinya setuju semua RPJMD itu dibahas dalam bentuk area Pansus,” kata Natsir Sega juru bicara Fraksi Karya Perjuangan saat dikonfirmasi.

Selanjutnya kata Natsir Sega DPRD Kabupaten Gowa akan membentuk pansus untuk melakukan pembahasan terlebih dahulu sebelum disahkan RPJMD tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sebagai penjabaran dari Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Gowa, dirinya berharap RPJMD ini bisa mengakomodir kepentingan masyarakat.

“Selain itu, RPJMD Kabupaten Gowa itu harus sinkronisasi dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN serta semua aspirasi masyarakat tergolong prioritas bisa diakomodir,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam tanggapannya mengatakan bahwa dalam proses penyusunan dokumen RPJMD ini sudah dilakukan dengan baik. Menurutnya dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Gowa telah mengacu pada tiga aspek kepentingan sesuai dengan Undang-undang sistem perencanaan pembangunan Nasional.

Pertama RPJMD ini adalah penjabaran dari Visi Misinya bersama Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni sebagai kepala daerah terpilih, kemudian adanya mandat dan kepentingan masyarakat yang secara demokratis harus diakomodir dalam RPJMD dan terakhir adalah kepentingan kebijakan pembangunan Nasional yang diwujudkan melalui sinkronisasi RPJMD dan RPJMN.

“Mengacu pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa RPJMD harus berpedoman pada RPJMN,” ujar Adnan saat menyampaikan tanggapannya secara virtual di Peace Room A’Kio Kantor Bupati Gowa.

Lanjut Adnan, RPJMD Kabupaten Gowa juga telah dilakukan melalui beberapa tahapan, seperti RPJMD Teknokratik, rancangan awal RPJMD, rancangan RPJMD dan rancangan akhir RPJMD.

“Dari semua tahapan di atas telah mengacu pada proses penyusunan dokumen perencanaan yang baik serta melibatkan pemangku kepentingan yang ada,” lanjutnya.

Selain itu, Bupati Adnan juga menyebutkan dalam penyusunan RPJMD ini juga memperhatikan kondisi saat ini yaitu masa Pandemi Covid-19. Terutama dalam upaya percepatan penanganan Pandemi Covid-19 yang berdampak pada bidang kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan.

Disamping itu, orang nomor satu di Gowa ini menambahkan ada beberapa persoalan pokok yang ada dalam RPJMD dan telah dirumuskan dalam isu-isu pembangunan daerah, yaitu mendekatkan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat.

“Kemudian meningkatkan kualitas infrastruktur yang menunjang perekonomian. Selanjutnya pemerataan pendapatan bagi masyarakat Kabupaten Gowa dan terakhir membangun sumber daya manusia yang berkualitas sebagai kunci utama akselerasi pembangunan,” tambahnya.

Turut hadir mendampingi Bupati Gowa, Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni, Dandim 1409 Gowa, Letkol Infanteri Prasetyo Ari Wibowo, PJ Sekda Gowa, Hj. Kamsina. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Taufiq Mursad dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Ismail Majid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *