Klaten, faktapers.id – Beberapa hari terakhir ini beredar informasi pemotongan dana Bantuan Sosial (Bansos) diwilayah Desa Gentan Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten yang sempat meresahkan masyarakat.
Berita tersebut sempat viral di dunia maya dan hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat netizen. Pasalnya, berita yang beredar luas di media sosial itu tidak disertai bukti serta petunjuk yang jelas.
Bahkan, dalam informasi yang beredar, tidak disebutkan secara rinci dan jelas penerima serta desa tempat pembagian Bansos tersebut. Meski disebutkan Bansos tersebut merupakan bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, namun tidak dijelaskan jenis bantuan yang diterima.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Kabupaten Klaten, M. Nasir saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di GOR Gelar Sena, Sangkal Putung, Klaten, Minggu (1/8/2021).
“Setelah cek di lokasi (Desa Gentan), Kami pastikan tidak ada pemotongan dana bansos. Berdasarkan hasil assesment terjadi data ganda penerima bantuan sosial yaitu BLT-DD dan BST Kemensos, sehingga harus dicoret salah satu,” tegas M Nasir.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Gentan, Sudiman menerangkan awalnya sebanyak 27 warga diwilayahnya menerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Disisi lain, mereka juga terdaftar dalam penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
“Karena mereka termasuk warga miskin dan terdampak pandemi Covid-19, mereka diusulkan mendapatkan BLT-DD dengan alasan BST hanya empat kali pencairan,” ujar Kades, Senin (2/8/2021).
Kemudian, lanjut dia, warga tersebut dialihkan serta diusulkan dalam BLT-DD pada tahap V dan sudah diterimakan pada Juli 2021. Namun dalam perkembangannya, lanjut Sudiman, ketika warga tersebut mendapatkan BLT-DD ternyata nama mereka masih muncul di data penerima BST tahap V-VI.
“Sesuai ketentuan bahwa tidak diperbolehkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima dobel bantuan. Maka dari itu, akhirnya warga tersebut memilih menerima BST dan dengan kesadaran mengembalikan dana BLT-DD yang mereka terima,” terangnya.
Setelah mengambil dana BST dari Kantor Pos, maka KPM tersebut mengembalikan dana BLT-DD sejumlah Rp 300 ribu dan pengembalian itu tertuang dalam pernyataan kesanggupan pengembalian.
“Berdasarkan hasil musyawarah desa, KPM yang tercatat dalam penerima BLT-DD dialihkan atau diberikan pada warga miskin lain yang belum menerima BST Kemensos,” tutupnya. Madi