Jakarta, Faktapers.id — Pemerintah Arab Saudi baru mengizinkan umat Muslim dari negara tertentu menggunakan penerbangan langsung untuk menunaikan ibadah umrah.
Sedangkan Indonesia sampai saat ini termasuk di dalam daftar negara yang warganya belum diizinkan melakukan penerbangan langsung ke Saudi. Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hisham Bin Saeed, seperti dilansir Saudi Gazette, Selasa (3/8/2021).
Larangan sementara menerima kunjungan langsung dari Indonesia dan sejumlah negara lain itu ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi dan Badan Penerbangan Sipil Saudi (GACA).
Selain Indonesia, Saudi sementara melarang kedatangan penduduk dari India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab (UEA), Ethiopia, Vietnam, Afghanistan dan Libanon.
Jelang Umrah Digelar, Saudi Batasi 20 Ribu Jemaah
Penyebab utama larangan kunjungan dari Saudi adalah negara-negara itu tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19. Selain itu, untuk sementara Saudi membatasi jumlah jemaah umrah hanya sebanyak 20 ribu orang.
Jumlah jemaah umrah itu bisa bertambah tergantung situasi yang berkembang di kemudian hari.
Disisi lain, Saudi juga memperketat syarat bagi umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah umrah dan mendapatkan visa. Calon jemaah umrah diwajibkan sudah dua kali disuntik dosis vaksin Covid-19 sebelum melakukan perjalanan.
Selain itu, bagi umat Muslim dari Indonesia dan negara lain yang tetap ingin menunaikan ibadah umrah harus melalui negara ketiga dan terlebih dulu melakukan karantina.
Kemudian calon jemaah umrah juga harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, wajib menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker, menjaga jarak hingga mencuci tangan untuk memastikan keselamatan sesama jemaah.
Musim umrah itu bakal dimulai pada 9 atau 10 Agustus mendatang. Saat ini pengurus Masjidil Haram di Mekah terus berbenah dan melakukan sterilisasi secara rutin untuk menyambut jemaah umrah.
Menurut laporan Arab News, protokol kesehatan yang diterapkan di masa ibadah haji juga akan dilanjutkan bagi jemaah umrah. Yaitu akses terbatas keluar masuk Masjidil Haram, jalur terpisah bagi jemaah dengan kebutuhan khusus, antre dan menjaga jarak saat mengambil air Zamzam, serta menjaga jarak saat tawaf mengelilingi Ka’bah.[]