Jakarta, Faktapers.id – Perbuatannya yang sadis menganiaya mertua, seorang pria berinisial A (30) ditangkap polisi setelah menganiaya pria berinisial S (68) hingga meninggal dunia.
“Iya pelaku dan korban hubungannya menantu dan mertua,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (7/7) sekitar pukul 02.00 Wib. Saat itu korban, yang merupakan pedagang, hendak membangunkan istrinya untuk bersiap berjualan di pagi hari.
Tanpa diduga pelaku A ternyata telah menunggu korban keluar dari kamarnya. Saat korban keluar, pelaku lalu memukul S.
“Dipukul pakai linggis sekali di bagian belakang kepala, terus sempat dipukul di bagian pelipis dan pipinya. Udah jatuh terus dipukul lagi,” ungkap Bintang.
Pelaku lalu melarikan diri usai melakukan aksinya. Sedangkan korban sempat menjalani perawatan.
Usai peristiwa penganiayaan itu, korban lalu membuat laporan ke Polsek Cengkareng. Bintang mengatakan 20 hari setelah peristiwa penganiayaan, korban meninggal dunia.
“Kita autopsi ditemukan ada luka memar bekas pemukulan di bagian kepala dan wajah,” jelas Bintang.
Sehari setelah korban meninggal dunia, pelaku A berhasil diamankan. Polisi mengamankan pelaku di daerah Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (28/7/2021).
Pelaku A kini telah ditetapkan tersangka. Dan untuk pertanggung jawabkan perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung korban meninggal dunia dengan ancaman tujuh tahun penjara. */uaa