Headline

Merasa Kliennya Tidak Mendapat Kepastian Hukum, Law Firm Tosa Akan Surati Ketua PN Metro

362
×

Merasa Kliennya Tidak Mendapat Kepastian Hukum, Law Firm Tosa Akan Surati Ketua PN Metro

Sebarkan artikel ini

Metro, Faktapers.id– Sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa AD dan KR yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB, Rabu (04/08/2021), dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berlangsung panas.

Kuasa Hukum terdakwa Yulianto, S.H, M.H, dan Reza Fauzi, S.H, dari Law Firm Tosa & Partners saat diberikan kesempatan bertanya oleh Majelis Hakim, mengajukan pertanyaan perihal data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Metro Kelas IB.

“Ijin yang mulia, untuk informasi penetapan status tahanan yang ada pada SIPP PN Metro, disitu tertera status tahanan terdakwa adalah tahanan kota sampai dengan tanggal 27 Agustus 2021,” ungkap Reza.

Belum sempat Reza Fauzi menuntaskan pertanyaannya, majelis hakim langsung menetapkan jika mulai detik itu status tahanan terdakwa ditentukan.

“Mulai hari ini, (terdakwa) ditetapkan sebagai tahanan rutan,” tegas Majelis Hakim.

Menanggapi dakwaan JPU yang langsung ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Metro pada sidang yang berlangsung sekira 15 menit tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan berkeberatan.

Hal senada diungkap oleh Dicky Julian Saputra, S.H, salah seorang kuasa hukum terdakwa yang ditemui usai sidang. Dikatakannya, data yang tercantum pada SIPP PN Metro, patut dipertanyakan.

“Kami kira informasi yang ada dalam SIPP PN Metro tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pada SIPP hingga sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU berakhir, tertera jika klien kami statusnya menjalani hukuman tahanan kota sampai dengan tanggal 27 Agustus 2021. Namun hari ini, dalam persidangan virtual, majelis hakim langsung menetapkan dakwaan JPU atas status klien kami menjadi tahanan rutan. Dua ketetapan berbeda dari satu institusi yang penuh dengan integritas, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dari kami selaku kuasa hukum terdakwa. Ada apakah ini?” terangnya.

Dilanjutkan Dicky, pada persidangan itu Majelis Hakim juga tidak menyebutkan landasan hukum dan alasan perubahan informasi yang tertera pada SIPP, yang dinilai pihaknya secara tiba-tiba merubah status kliennya dari tahanan kota, menjadi tahanan rutan.

“Ini kan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap klien kami. Belum lagi sore ini kami diinformasikan oleh keluarga terdakwa, kedua terdakwa oleh JPU sudah dikembalikan ke rumahnya. Sementara pada sidang tadi, Majelis Hakim dengan semangat menetapkan status tahanan klien kami yang sebelumnya tahanan kota menjadi tahanan rutan. Besok kami akan upayakan menyurati Ketua PN untuk meminta penjelasan soal kepastian hukum bagi klien kami, agar situasi ini jadi terang benderang,” pungkasnya.

Sekadar informasi, sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa AD dan KR pada Rabu (04/08/2021), merupakan sidang perdana. Selanjutnya, sidang akan kembali digelar Kamis (12/08/2021), dengan agenda penyampaian eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *