Gowa, Faktapers.id – Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang merupakan sistem perizinan usaha, resmi diluncurkan oleh Presiden RI, Joko Widodo secara virtual, Senin (9/8).
OSS yang kini berbasis risiko adalah pengembangan dari OSS 1.1 yang sebelumnya sudah dilaunching, sehingga terdapat beberapa perubahan yang signifikan khususnya kemudahan dalam memperoleh izin.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku OSS ini akan memberikan kemudahan bagi pengusaha atau investor yang ingin berinvestasi di daerah. Pasalnya investor tidak akan menunggu berbulan-bulan untuk memperoleh izin seperti sebelumnya.
“OSS ini tiada lain untuk dilakukan kemudahan berinvestasi sehingga dalam tahapan perizinan tidak lagi lambat seperti yang dulu. Tentu salah satu kendalanya kenapa dilakukan pengembangan karena banyak yang mengajukan izin untuk berinvestasi masih membutuhkan waktu berbulan-bulan, nah dengan dikeluarkannya berbasis risiko ini bisa dipercepat dan tidak lagi menghitung bulan atau berminggu-minggu,” ungkapnya.
Bupati Adnan mengaku, dalam kepengurusan izin ini juga bisa dilakukan dimana saja dan satu pintu. Pasalnya dalam mengajukan izin sistem bisa diakses tanpa harus bertemu kepala daerah maupun kepala dinas terkait sudah bisa diajukan.
“Jadi dikeluarkannya ini sekarang bisa dipercepat tidak lagi menghitung bulan atau berminggu-minggu tetapi untuk risiko palimg tinggi maksimal hanya 20 hari saja. OSS ini juga tidak harus bertemu dengan kepala daerah atau dinas terkait tapi dari rumah, kantor bisa mengurus izin. Jadi ini memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan OSS berbasis risiko ini membagi tingkat perizinan menjadi tiga level yakni risiko rendah, risiko sedang atau menegah, dan risiko tinggi dan setiap level mempunyai syarat yang beda-beda.
“Bedanya dalam OSS yang lalu yaitu berbasis risiko. Jadi semua izin usaha dikeluarkan berdasarkan dari tingkat risikonya. Misalnya risiko rendah cukup mengeluarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) saja, sementara risiko sedang atau menengah cukup dengan pernyataan kesanggupan menjaga lingkungan dan sebagainya yang dibuat secara mandiri, sementara risiko tinggi itu harus diikuti dengan izin-izin yang mengikutinya,” jelasnya.
Salah satu contoh kata Indra Setiawan, bagi masyarakat yang mengajukan izin UMKM jika dulu dibatasi Rp 500 juta, saat ini sudah bisa Rp 5 Miliar dan bisa diterbitkan NIB nya. Terkait persyaratannya sebagai risiko rendah cukup upload KTP, NPWP pribadi, NPWP perusahaan, dan mengikuti alur yang ada dalam OSS di oss.go.id
“Misalnya UMKM termasuk risiko rendah ini jika sebelumnya banyak rekomendasi yang dibutuhkan namun sekarang hanya satu, itupun akan bisa diakses lebih gampang dan selesai lebih cepat bahkan bisa langsung melakukan permohonan halal, BPOM dan lainnya dalam sekali akses,” tambahnya.
Begitupun dengan risiko sedang yang membutuhkan surat pernyataan dan bisa dibuat secara mandiri seperti kesanggupan menjaga lingkungan. Sementara risiko tinggi kini maksimal bisa diperoleh dalam 20 hari yang sebelumnya bisa berbulan-bulan.
“Untuk risiko tinggi seperti supermarket besar itu harus lengkap analisa dampak ligkungan, analisa dampak lalin, SLF, sertifikat layak bangunan, yang lainnya cukup persetujuan bangunan gedung sesuai RT/RW sudah bisa jalan,” kata Indra.
Sementara Presiden RI, Joko Widodo saat melaunching OSS ini mengaku akan melakukan pengawasan mulai dari tingkat provinsi hingga daerah sehingga meminta agar OSS ini dilakukan secara terbuka dan transparan serta memudahkan pengusaha.
“Saya akan cek dan awasi langsung, apakah jumlah izin semakin berkurang dan sederhana, biaya semakin efisien dan apakah layanannya semakin cepat,” tegasnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan OSS berbasis risiko ini hadir untuk memudahkan standar pelayanan dan membuka investasi sebesar-besarnya.
“Jadi ditekankan OSS ini tidak
Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan OSS berbasis risiko ini hadir untuk memudahkan standar pelayanan dan membuka investasi sebesar-besarnya.
“Jadi ditekankan OSS ini tidak untuk mengebiri kewenangan daerah, tapi memberikan standar pelayanan bagi pemerintah yang mengeluarkan izin agar tanggungjawab semakin jelas dan sinergi serta memanfaatkan layanan super mudah ini,” pungkasnya. */Kartia